JAKARTA -- Anggota Polres Tangerang Brigadir NP yang membanting mahasiswa berinisial FA hingga kejang-kejang yang melakukan demo hingga kejang-kejang, ditahan Divisi Propam Polda Banten.

Aksi brutal Brigadir NP terhadap FA terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021), ketika FA yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, tengah melakukan aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.

''Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B,'' urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).

Usai diberikan sanksi itu, NP ditahan Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.

''Yang bersangkutan (NP) saat ini juga berada di Divisi Propam Polda Banten, sudah diamankan,'' ucapnya.

Wahyu menyebutkan, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap NP.

''Kita juga masih menunggu pemeriksaan secara internal Divisi Propam Mabes Polri,'' sebutnya.

Menurut dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP.

''Beliau akan memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh anggota, khususnya Brigadir NP yang tentunya (bertindak) di luar SOP dan ini mengikuti peraturan yang berlaku di internal kepolisian,'' urainya.

Aksi NP membanting FA terekam dalam video singkat dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.

Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.

Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.

Korban kemudian dibawa ke RS Harapan Mulia, Tigaraksa. Menurut polisi, kondisi korban sehat.

Belakangan, Brigadir NP meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.

NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Sementara FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.

Dia berharap polisi menindak NP atas perilaku represifnya.***