
BANDUNG -- Tiga penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) diperiksa Propam Polda terkait penetapan tersangka terhadap Valencya alias Nengsy Lim karena mengomeli suaminya yang sering mabuk.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan JPU Kejari Karawang dan Aspidsus Kejati Jabar dinonaktifkan.
Dikutip dari Inews.id, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, selain diperiksa, ketiga penyidik tersebut juga sudah dimutasikan.
''(Tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar),'' kata Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Evaluasi atau pemeriksaan terhadap ketiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
''Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi,'' tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Valencya. Valencya dituntut 1 tahun penjara gara-gara mengomeli suaminya, Chan Yu Chin, yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan.
Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
''Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).***