DURI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Meranti, Sebanga, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana perjudian atau sebagaimana yang dimaksud pada pasal 303 KUHP.

RD (43) diamankan Polisi, Kamis (27/10/2016), sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah RD dijadikan tempat pengumpulan hasil rekapan judi togel.

"Pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah diperlihatkan surat perintah tugas, IRT tersebut menunjukan barang bukti yang terkait judi togel yang dilakukannya," kata Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zamrah kepada GoRiau.com (GoNews Grup) , Jumat (28/10/2016).

Baca Juga: Yuk Intip Harga Pembuatan SIM

Tim opsnal juga melakukan penggeledahan dan menemukan kertas-kertas yang bertuliskan angka judi togel, buku tafsir mimpi, pena, hp yang berisikan sms angka judi togel serta sejumlah uang.

"Dari pengakuannya, ia hanya menerima sms judi togel itu dari pembeli, selanjutnya sms itu diteruskan kepada rekannya yang kini masih terus diburu, karena melarikan diri, sementara IRT itu sudah dibawa ke Polsek Pinggir guna pengembangan dan sidik," tutupnya.*** #BENGKALIS