JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi. KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Dikutip dari Liputan6.com, Brigadir Frillyan Fitri terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

''Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,'' kata Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Seperti dilansir Antara, pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Propam Polri ini berupa intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi ''Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri''.

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi, ''Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural''.

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi etik. Tindakan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

''Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,'' kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga dihadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi. Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.

''Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,'' kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi.

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.***