BAGANSIAPIAPI – Kepala Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Syarman Syahroni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit terhadap 123 Penjabat Penghulu Tahun 2024. Penegasan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait belum tuntasnya tindak lanjut pemeriksaan penggunaan Dana Desa oleh para Pj Penghulu tersebut.

Syarman Syahroni, yang belum lama ini menggantikan Roy Azlan sebagai Kepala Inspektorat Rohil, menyebutkan proses tindak lanjut menjadi prioritas meski hasil audit tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat. Hal itu disampaikannya Sabtu (13/12/2025).

" Saya tindak lanjuti, ini terkait hasil pemeriksaan terdahulu saat saya belum menjabat Kepala Inspektorat," tegasnya saat dikonfirmasi GoRiau.com.

Pergantian pimpinan di Inspektorat Rohil memunculkan kembali pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat mengenai kelanjutan hasil audit Dana Desa. Terlebih, 123 Pj Penghulu yang berstatus aparatur sipil negara kini telah kembali ke tugas awal mereka, seperti guru, kepala sekolah SD, staf kantor camat, hingga tenaga kesehatan di puskesmas.

Menurut Syarman, pihaknya bersama inspektur pembantu wilayah akan mengecek ulang dokumen serta laporan auditor. Ia memastikan pekerjaan internal segera dirampungkan, mengingat auditor sebelumnya telah turun ke kepenghuluan di 18 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir.

Seperti diberitakan sebelumnya, audit Tahun 2024 menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh sejumlah Pj Penghulu. Dalam laporan pemeriksaan, disebutkan adanya kegiatan fiktif, terutama pada proyek fisik swakelola dan program ketahanan pangan dengan nilai temuan berkisar Rp200 juta hingga Rp600 juta per desa.

Secara administratif, temuan tersebut mewajibkan para Pj Penghulu yang berstatus ASN untuk mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah. Namun hingga Sabtu (13/12/2025), pengembalian itu belum terealisasi dan dinilai belum jelas tindak lanjutnya.

Jika dikalkulasikan, dengan asumsi Rp200 juta per kepenghuluan dari 123 desa, potensi dana yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai puluhan miliar rupiah. Kondisi ini menjadikan hasil audit tersebut sebagai pekerjaan rumah besar bagi Inspektorat Rohil.

Penggiat sosial dan tokoh masyarakat Rohil asal Kubu, Amirullah, menilai temuan audit harus dituntaskan sesuai aturan. " Jika temuan itu benar, ada tempo untuk mengembalikan uang itu ke kasda atau negara. Jika tidak, proses penegakan hukum dilakukan. Apalagi sudah ada pengaduan masyarakat ke APH beberapa waktu lalu," ujarnya.

Data yang dihimpun media ini menyebutkan, beberapa Pj Penghulu telah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan dan Polres Rohil. Di sisi lain, Inspektorat Rohil sebagai organisasi perangkat daerah berwenang telah melakukan audit internal, namun hingga kini realisasi pengembalian dana masih menjadi sorotan publik.

Isu ini juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang sempat diprotes Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Protes tersebut bahkan berujung unjuk rasa ke Istana Negara di Jakarta, yang turut diikuti pengurus serta perwakilan APDESI Rokan Hilir. ***