
PEKANBARU, GORIAU.COM - Desmianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru membantah dugaan penyalahgunaan mobil dinas untuk kampanye sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dia juga telah memberikan penjelaskan ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.
"Saya sudah mendatangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) untuk mengklarifikasi hasil temuan itu dan saya menyangkalnya," kata Desmianto kepada pers di Pekanbaru, Senin (7/4/2014).Desmianto menyangkal dirinya menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kepentingan kampanye atau bersosialisasi politik di tengah masyarakat.Dia merupakan calon DPD RI nomor urut enam yang sampai saat ini masih tercatag sebagai Ketua DPRD Kota Pekabaru.Selama ini, kata dia, pihaknya hanya menggunakan mobil pribadi dalam berkampanye atau mengunjungi masyarakat ke sejumlah wilayah.Hanya saja, demikian Desmianto, mobil tersebut diganti plat nomornya menjadi nomor tinggal yakni 6. "Nomor enam saya anggap sebagai nomor kemenangan saya, jadi apakah itu salah. Mungkin orang yang melaporkan itu hanya salah sangka," kata dia.Aktivis dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto, yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkampanye dengan menggunakan fasilitas milik negara."Kami menemukan dia (Desmianto) menggunakan mobil dinas untuk berkampanye dan berbagai kegiatan politik lainnya," kata Koordonator Fitra Riau, Usman.Temuan ini kata dia, akan segera dilaporkan ke Polda Riau karena ada indikasi pidananya.Calon DPD RI nomor urut enam Desmianto itu sebelumnya juga telah diminta datang untuk diperiksa Panwaslu terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pelanggaran kampanye.Dia tidak terdaftar sebagai juru kampanye namun tetapmenghadiri kampanye Partai Demokrat di Pekanbaru dengan berorasi. Terkait itu, Desmianto juga membantahnya. "Saya datang sebagai kader bukan juru kampanye," katanya. (fzr/ant)