SELATPANJANG - Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, Riau, harus bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Kalau tidak, ada sanksi berat yang menanti.

Lalu apa sanksinya?, berikut penjelasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Meranti M Edy Afrizal SE MSi.

Kata Edy, dia seringkali mendengar masyarakat mengeluh terhadap pelayanan di Kepulauan Meranti. Tak jarang keluhan itu terkadang dimasukkan dalam status media sosial.

Tentu hal ini membuat prihatin, dimana masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan baik, malah dikecewakan. Ia pun tak membayangkan andai hal serupa terjadi di BPBD Kepulauan Meranti.

"Jangan sampai pelayanan di BPBD Kepulauan Meranti ada yang komplain," kata M Edy Afrizal, Jumat (3/3/2017).

Dilanjutkan laki-laki yang akrab dipanggil Panglime Edy itu lagi, andai terjadi komplain dari masyarakat, maka staff BPBD akan dievaluasi. Terbukti bersalah, sanksi berat pun menanti staff bersangkutan. "Kalau ada, akan diberikan sanksi," tegas Edy.

"Dibina dulu, kalau tidak bisa berubah akan dimutasikan dari bidang pelayanan. Apalagi kalau honorer, jika perlu diberhentikan," tambah Edy.

Terhadap beberapa tempat pelayanan yang kadang dikomplain masyarakat, kata Edy, mungkin di Kepulauan Meranti perlu ada tim saber pelayanan publik. "Semacam provost nya pemda yang mengawasi aparatur pelaksana pelayanan publik," ujar Edy. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini