JAKARTA - Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI yang akan digelar di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019 berpotensi cacat hukum. Fakta-fakta pelanggaran diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat Kick Boxing Indonsia (PP KBI), Ngatino, SH. MH mlalui surat resmi yang langsung dikirim kepada Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, Senin, 1 Juli 2019.

"Ya, saya sudah mengirimkan surat resmi kepada pak Tono Suratman untuk menjelaskan masalah Musornaslub KONI Pusat yang bepotensi cacat hukum," kata Ngatino yang dihubungi melalui telepon selular, Senin, 1 Juli 2019.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, Ngatino menyarankan agar pelaksanaan Musornas/Musornaslub KONI dikembalikan sesuai ketentuan yaitu sampai berakhirnya masa bhakti kepengurusan KONI Pusat pimpinan Tono Suratman yang berakhir bulan Nopember 2019.

Selain itu, katanya, pelaksanaan Musornas/Musornaslub dilakukan setelah dikomunokasikan/dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah. Hal ini demi menjalin harmonisasi KONI dengan pemerintah (apa lagi, sebentar lagi kabinet baru telah terbentuk).

Memajukan pelaksanaan Musornas enam bulan sebelum masa kepengurusan KONI Pusat periode 2015-2019, kata Ngatino, tanpa melalui persetujuan anggota adalah pelanggaran Anggaran Dasar KONI. "Dalam rapat anggota 2019 bulan April itu tidak pernah dibahas," katanya.

Dia juga mengimbau pengurus KONI Pusat pimpinan Tono Suratman untuk fokus mempersiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah sehubungan adanya bantuan dana Rp273.458.448.000.

"Salah satu agenda Musornas itu adalah membuat laporan kerja dan laporan keuangan oleh KONI Pusat. Apabila laporan keuangan tidak diterima oleh anggota maka berdampak Musornas akan berpotensi cacat hukum," katanya.

Dan, dia juga mengingatkan kepada seluruh anggota KONI agar berhati-hati karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi terkait masalah laporan penggunadan dana APBN.

"Apabila anggota menerima laporan keuangan KONI dan di kemudian hari ada masalah hukum, maka anggota akan terbawa ikut bertanggung jawab. Pernah ada kasus hoki, seluruh pimpinan cabor turut digugat terkecuali wushu dan tinju," jelasnya.

"Surat ini saya sampaikan, semata-mata karena peduli dan cinta kami kepada organisasi KONI dan sampai hari ini kami belum memberikan dukungan kepada calon Ketua Umum KONI Pusat, karena kami menganggap masih ada masalah yang sangat krusial dalam pelaksanaan Musornas ini," tambahnya.

Berikut isi surat lengkap yang disampaikan Ketua Umum PP KBI, Ngatino SH MH tentang potensi Musornaslub KONI cacat hukum :

1. Dasar

1.1. Surat Keputusan Musonrnas KONI Pusat tahun 2015 Nomor 09/Musornas XII1/2015 tanggal 29 November 2015 tentang penetapan saudara Mayen TNI (Purn) Tono Suratman sebagai Ketua Umum KONI Pusat masa bakti 2015-2019.

1.2. Anggaran dasar KONI Pusat pasal 25 Ayat 1 berbunyi : Musornas adalah pemegang kekuasaan tertinggi KONI Pusat yang diselenggarakan sekali dalam 4 tahun.

1.3. Anggaran Dasar KONI Pusat, Pasal 25 Ayat 4, berbunyi: Musornas bertugas a, b, c, d, e, f, g, h.

1.4. Surat edaran KONI Pusat tanggal 13 Mei 2019, yang isinya rencana-rencana Musornas dimajukan dari Desember 2019 menjadi Juli 2019. (artinya maju 6 bulan) sebelum berakhir masa bhakti, dengan alasan agar jajaran KONI Pusat fokus menghadapi berbagai multi event olahraga tahun 2019 serta PON XX 2020 di Papua.

1.5. Undangan dari KONI Pusat untuk mengikuti Musornas tertanggal 14 Juni 2019.

1.6. Bahan-bahan Musornas

- Laporan pelaksanaan Program Kerja KONI Pusat masa bhaki 2015-2019.Berdasarkan ketentuan/dasar tersebut di atas kami memberikan analisa dan pendapat sebagai berikut :

1. Memajukan Waktu Musornas sebelum berakhir masa bakti tanpa melalui mekanisme persetujuan dari anggota adalah melanggar Anggaran Dasar KONI.

Alasannya :

a. Ketua Umum KONI Pusat masa bakti 2015-2019'ditetapkan berdasarkan hasil Musornas XII tanggal 29 November 2015 di Papua yang merupakan pemegang kekuasaan tertingggi.

b. Bahwa melalui mekanisme Musornas tersebut, anggota memberikan amanat dan mandat kepada Ketua Umum selama 4 tahun artinya masa bakti kepengurusan baru akan berakhir pada tanggal 29 November 2019.

c. Bahwa memajukan pelaksanaan Musornas 6 bulan sebelum 4 tahun tanpa persetujuan anggota dan tanpa melalui rapat anggota adalah pelanggaran Anggaran Dasar. (Pernah dilakukan Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo, minta Musornas mundur 6 bulan karena tahun tersebut ada pelaksanaan SEA Games).

d. Bahwa dalam Rapat Anggota Tahunan 2019 bulan April tidak pernah dibahas dan diputuskan tentang Musornas dimajukan (pasal 32 (C) dan (j).

Laporan Keuangan :

a. Telah beredar di media cetak bahwa KONI Pusat harus fokus membuat laporan pertanggungjawaban keuangam ke pemerintah, kalau ini benar KONI Pusat belum membuat laporan keuangan kepada pemerintah maka pelaksanaan Musprnas akan berpotensi cacat hukum, karena sesuai pasal 25 ayat 4, dalam Musornas wajib meminta dan memutuskan laporan keuangan.

b. Bahwa sesuai laporan pelaksanaan program kerja KONI Pusat periode 2015-2019 (bahan yang sama terima) dalam Bab IV.1 Anggaran pada halaman 118 dan dalam kesimpulan halaman 124, KONI Pusat telah menerima dukungan dana dari pemerintah sekitar Rp273.458.448.000 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

c. Bahwa wajar jika ada permintaan audit dari pemerintah sebelum dilaksanakan Musornas.

d. Bahwa dalam agenda Musornas, adanya kewajiban membuat laporan kerja dan laporan keuangan oleh KONI Pusat, oleh karena itu apabila laporan keuangan tidak diterima oleh anggota maka berdampak Musornas akan berpotensi cacat hukum.

e. Apabila anggota menerima laporan keuangan KONI dan di kemudian hari ada masalah hukum, maka anggota akan terbawa ikut bertanggung jawab. (Pernah ada kasus hoki, seluruh pimpinan cabor turut digugat (kecuali wushu dan tinju)).

3. Kesimpulan

1. Memajukan waktu Musornas 6 bulan sebelum berakhir masa bakti, tanpa melalui mekanisme persetijuan Rapat Anggota adalah melanggar Anggaran Dasar.

2. Belum diterima laporan keuangan KONI Pusat oleh Kemenpora, akan berpotensi cacat hukum terhadap seluruh keputusan Musornas.

4. Saran :1. Pelaksanaan Musornas dikembalikan sesuai ketentuan yaitu sampai berakhirnya masa bakti akhir bulan Noprmber 2019. 2. Pelaksanaan Musornas setelah dikomunokasikan/dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah, hal ini demi menjalin harmonisasi KONI dengan pemerintah (apa lagi, sebentar lafi kabinet baru telah terbentuk).

Demikian atas perhatian dan sebelumnya kami mohon maaf, bila Bapak (pengurus KONI Pusat kurang berkenan, surat ini saya sampaikan, semata-mata karena peduli dan cinta kami kepada organisasi KONI dan sampai hari ini kami belum memberikan dukungan kepada calon Ketua Umum KONI Pusat, karena kami menganggap msih ada masalah yang sangat krusial dalam pelaksanaan Musornas ini. (Ketua Umum PP KBI, Ngatino SH.MH). ***