PEKANBARU, GORIAU.COM - Kenekatan ST yang melompat dari jendela kamar lantai delapan hotel Aryaduta Pekanbaru menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk Kriminolog. Pecatan polisi ini diduga bernyali besar disebabkan beberapa faktor, diantaranya pengaruh narkoba yang ia konsumsi, serta rasa takut atas hukuman yang akan menantinya jika berhasil tertangkap.

"Pada kasus ini, bisa dijadikan asumsi kenapa kenekatan itu terjadi karena dipicu pengaruh obat atau narkoba yang dikonsumsinya. Bisa saja dia masih dibawah pengaruh, sehingga tidak punya ide dan sulit berfikir logis untuk menyelamatkan diri (meloloskan diri) dari penggrebekan kepolisian," kata pengamat Kriminologi sekaligus ketua jurusan Kriminologi UIR, Kasmanto Rinaldi, SH, M. Si.

Selain itu, Kasmanto juga menilai ada faktor penyebab lainnya yang membuat pelaku ST sampai nekat meloncat dari ketinggian, yakni terkait hukuman yang menantinya. Opsinya adalah segera kabur, atau memilih tertangkap oleh aparat dan menjalani hukuman berat. Tentu jalan melarikan diri ini sangat beresiko, mengingat posisi pelaku berada di kamar berlantai delapan.

"Penerapan hukuman mati terhadap pelaku kelas kakap yang memiliki narkoba bisa jadi pemicu, sehingga menimbulkan ketakutan yang luar biasa bagi si pelaku, karena seandainya tertangkap dia bisa saja mengalami hal yang sama seperti mereka yang telah dieksekusi di Nusakambangan waktu lalu," beber Kasmanto yang sekarang tengah mengejar gelar Doktoral Kriminologi di Universitas Indonesia (UI) ini.

Meski aksi nekat pelaku diluar prediksi, yang jelas kejadian tersebut bisa membuka tebaran informasi baru bagi penyidik dilapangan, bahwa lokasi permainan narkoba ternyata sudah masuk ke tempat elit. "Ini akan jadi bekal informasi yang cukup, sehingga petugas dilapangan bisa bergerak kesetiap penjuru kawasan tanpa pengecualian," tegasnya.

Untuk itu, ujarnya, dibutuhkan reaksi masyarakat dalam kerjasamanya dengan kepolisian dan lembaga terkait lainnya, guna memberikan informasi terhadap kegiatan yang mencurigakan. "Jka aparat mendapatkan informasi, harusnya sesegera mungkin menindak lanjuti laporan tersebut, dan jangan lupa memberikan perlindungan hukum kepada si pemberi informasi (informan,red)," tutupnya kepada GoRiau.com. (had)