
PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menetapkan libur akhir semester satu untuk siswa bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni pada 27 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor: 420/Dikbud/2021/1396, tentang libur semester satu tahun pelajaran 2021/202.
Salah satunya, tertulis libur semester satu ditetapkan pada 27 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Kamis (23/12/2021).

"Iya, libur sekitar dua pekan. Sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pembelajaran, yang bertepatan dengan nataru," terangnya.
Menurutnya, dalam SE tersebut sudah diedarkan kepada para kepala PAUD/TK, SD dan kepala SMP se Kabupaten Pelalawan, untuk ditindak lanjuti oleh sekolah masing-masing. Agar kegiatan pembelajaran mengacu pada aturan tersebut.
"Surat Edaran itu isinya, yakni dijadwalkan pembagian Rapor semester satu PAUD/TK, SD dan SMP pada 23 Desember 2021. Kemudian libur semester 1 pada 27 Desember 2021 sampai 8 Januari 2022. Awal masuk semester dua pada 10 Januari 2022," jelas Abu Bakar, kepada GoRiau.com.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbud Ristek menyatakan jadwal pembagian rapor dan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah masing-masing. ***