JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan identitas hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu dan Kamis.

Nama hakimnya adalah Itong Isnaeni Hidayat, SH MH, sedangkan panitera pengganti PN Surabaya yang diamankan yakni M Hamdan, kata Andi, seperti dikutip dari Inews.id.

''Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,'' kata Andi Samsan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022). 

''Begitu pula informasi yang diterima, nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,'' katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang diterima Andi Samsan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, hakim Itong Isnaeni baru diamankan tadi pagi. Sedangkan panitera pengganti Hamdan sudah lebih dulu diamankan. Kata Andi, KPK juga telah menyegel ruangan hakim di PN Surabaya.

''Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel  ruangan hakim dan setelah itu pergi,'' tutur Andi.

Andi menyerahkan OTT terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini.***