TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah menerima hasil dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara terkait penyebab terbakarnya kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Kepolisian Resor Inhil melalui Reserse Kriminal kemudian melakukan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara yaitu Kantor Bupati Inhil yang telah tinggal puing.

''Dari hasil Labfor disebutkan penyebabnya open fire atau api yang berasal dari luar seperti obat nyamuk atau rokok, jadi untuk menyimpulkan hasilnya, kita melakukan gelar perkara di TKP,'' jelas Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah.

Dari hasil gelar perkara itu, dikatakan Kasat Reskrim bahwa diketahui tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan gedung 2 lantai itu terbakar serta juga masih terbuka akan adanya pelaku terhadap kasus itu.

''Dari analisis penyidik terdapat beberapa kelalaian bisa jadi karena puntung rokok. Yang jelas non arus pendek dan tidak ada residu bahan bakar,'' tambah Ade Zamrahm

Ade Zamrah juga mengatakan, sementara ini belum sampai kepada kesimpulan dari hasil gelar perkara, karena pihaknya masih mendalami keterangan saksi.

''Saat ini masih BAP lanjutan, ada 8 orang saksi yang kita mintai keterangan,'' jelas Kasat Reskrim lagi.

Sementara itu, terkait dengan isu terbakarnya kantor Bupati tepat dengan dengan akan dilakukannya audit oleh BPK, Ade Zamrah mengatakan BPK tidak ada memberikan semacam petunjuk kepada pihaknya mengenai adanya dokumen yang hilang.

''Kebakaran kantor Bupati itu pas kebetulan tim labfor ada di Inhil, jadi usai kejadian paginya tim Labfor langsung melakukan penyelidikan dan dari sana belum diketahui adanya hubungan dengan BPK yang awalnya akan melakukan audit,'' tutup Ade Zamrah.(ayu)