BENGKALIS-GORIAU.COM - Adanya pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan pembagian daerah pemilihan (Dapil) Mandau menjadi dua tidak ada dasar hukumnya, menurut KPU Bengkalis tidak berdasar. Aturannya sudah jelas, yakni UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

''Dasar hukum Dapil Mandau dibagi dua sudah jelas, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yaitu Pasal 27 ayat (1) Dapil anggota DPRD kabupaten/kota kecamatan atau gabungan kecamatan. Ayat ( 2) jumlah kursi perdapil 3-12 dan ayat (3) dalam hal penentuan dapil sebagaimana dimaksud ayat 1 tdk dapat diberlakukan penentuan dapil menggunakan bagian kecamatan atau nama lain,'' ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Selasa (8/4/2014).

Ditambahkan Ketua KPU, Pasal 27 ayat (3) inilah yang menjadi dasar KPU menetapkan dua Dapil di Kecamatan Mandau berdasarkan SK KPU Nomor 96/Kpts/ 2013. Disamping itu, pihak KPU juga sudah melakukan diskusi publik dengan melibatkan partai politik dan masyarakat.

Dijelaskan Defitri, berdasarkan jumlah penduduk, Kecamatan Mandau terdapat 19 kursi. Sementara dalam UU Pemilu, dalam satu Dapil itu maksimal hanya boleh 12 kursi sehingga Kecamatan Mandau dibagi dua dapil, Mandau A dan Mandau B .(jfk)