TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248 /KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1), bahwa 3 ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah berubah status menjadi jalan Nasional.

Adapun 3 ruas jalan yang sebelumnya berstatus Jalan Provinsi dan telah berubah menjadi Jalan Nasional itu adalah Jalan Sungai Akar-Bagan Jaya sepanjang 56,50 KM, Jalan Rumbai Jaya-Tempuling sepanjang 11,16, dan Jalan Tempuling-Tembilahan sepanjang 21,49 KM.

Sementara jalan di Kota Tembilahan tersebut yang masuk menjadi Jalan Nasional berbatas hingga Jalan Telaga Biru atau Jalan Baharuddin Yusuf depan Jalan M Boya Tembilahan.

''Mulai 2015 ini, status jalan tersebut telah menjadi Jalan Nasional, otomatis mulai tahun 2016, pembangunannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat,'' ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Inhil, Tengku Juhardi kepada GoRiau.com, Rabu (16/6/2015) sore.

Namun karena status jalan itu berubah pada tahun 2015, maka untuk pembangunan jalan tersebut pada tahun ini dikatakannya masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau.

''Tahun ini tetap dikerjakan oleh Provinsi, sekarang saja sudah mulai proses lelang,'' tukas Tengku Juhardi.(ayu)