PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Wilayah Provinsi Riau menyatakan caleg dari Partai Amanat Nasional dan Demokrat adalah yang terbanyak melanggar aturan dalam berkanmpanye di daerah ini.

"Masing-masing terdata ada sebanyak empat caleg yang terbukti melanggar dan tengah dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (31/1/2014).

Dari PAN, demikian Rusidi, yakni ada Ferdi Jaswir dan Abunawas yang merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

Kemudian, lanjut kata dia, adalah Ardiman Daulay yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Riau serta Wansyamsir Yus yang merupakan caleg untuk DPR RI (Pusat).

Sementara dari Partai Demokrat, demikian Rusidi, juga ada beberapa rang caleg yang diindikasi melanggar aturan berkampanye. Mereka adalah Mulyeti Anizur untuk DPRD Riau, Koko Iskandar untuk DPRD Riau, dan Tengku Azwendi Fajri untuk DPRD Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan, bahwa sebenarnya ada sebanyak 21 caleg dari sepuluh partai yang diindikasi telah melanggar aturan berkampanye dengan memasang iklan di sejumlah koran lokal di Riau. "Namun yang terbanyak adalah dari Demokrat dan PAN," katanya.(fzr)