MAKASSAR -- Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Kabba (22), mengaku nekat membakar mimbar masjid karena jengkel kepada pengurus masjid yang melarangnya tidur di masjid tersebut.

''Dia kesal dengan pengurus masjid karena melarangnya tidur di masjid,'' kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, saaat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu. (25/9/2021), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dituturkan Witnu, pemuda pengangguran itu diamankan aparat kepolisian di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu siang, sekitar pukul 14.00 Wita. 

''Pelaku telah diamankan pada hari Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Tinumbu Kota Makassar," kata Kombes Pol Witnu Urip Laksana. 

Kabba pun langsung digelandang ke Posko Resmob Polda Susel untuk menjalani interogasi. Dari hasil pemeriksaan, pemuda 22 tahun itu mengakui perbuatannya dan menyebutkan alasannya membakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyebutkan, bahwa Kabba disangkakan  Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan. Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni 15 tahun penjara. 

''Barang siapa dengan sengaja membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana ancaman hukumannya 15 tahun penjara,'' jelas Witnu.

Selain menangkap pelaku, Witnu menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam insiden tersebut. Seperti mimbar yang bagian belakangnya hangus terbakar, sajadah yang digunakan Kabba untuk memantik api serta sejumlah Alquran yang ikut terbakar dalam inisiden tersebut. 

''Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,'' ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria memakai penutup wajah membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Beruntung nyala api berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak membakar bagian lainnya dalam masjid.***