PADANGPANJANG - DPK (14), siswi salah satu SMP di Padangpanjang, Sumatera Barat, kini tengah menunggu kelahiran bayinya. Saat ini usia kandungan DPK sudah memasuki delapan bulan.

Dikutip dari kompas.com, DPK merupakan korban pencabulan guru les vokalnya, berinisial ID (51). Aksi bejat ID terbongkar setelah orangtua DPK curiga melihat anaknya yang sering kelelahan dan ada perubahan pada tubuhnya.

Melihat itu, orangtua DPK pun membawa anaknya ke klinik untuk diperiksa. Ternyata , DPK sedang hamil delapan bulan.

Tak terima dengan apa yang dialami oleh putrinya, orangtua DPK pun melaporkan ID ke Polres Padangpanjang. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap ID keesokan harinya.

Setelah melalui serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka.

Diberi obat bius

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya mengatakan, sebelum dicabuli, DPK terlebih dahulu dicekoki dengan minuman bercampur obat bius yang menyebabkan korban tidak sadar.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku pun melakukan aksi bejatnya.

''Modusnya dengan memberikan minuman air putih bercampur obat bius. Setelah korban tidak sadar, tersangka kemudian mencabulinya,'' kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Hidup Mulya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Korban ikut les vokal karena ingin memiliki suara yang bagus. Dia les tidak sendirian, melainkan bersama dengan dua orang temannya. Mereka les vokal di rumah tersangka di Padangpanjang.

Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka menyuruh dua teman korban pergi ke pasar membeli makanan.

''Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan pencabulan,'' kata Mulya.

Ketika teman korban datang lagi, kondisi sudah mulai biasa saja dan tersangka pun melatih vokal. Sedangkan korban antara sadar dengan tidak sadar dengan apa yang dialaminya.

Setelah upayanya berhasil, tersangka melakukannya lagi hingga empat kali sejak Januari 2019 lalu.

''Ada empat kali tindakan pencabulan sejak Januari 2019 lalu. Selain menggunakan obat bius, korban juga diminta tutup mulut dan dikasih uang hingga akhirnya kasusnya terungkap,'' katanya.

Sembunyikan Kehamilan

Mulya mengatakan, setelah dicabuli guru les vocalnya, DPK menyembunyikan kehamilannya hingga usia kandungan delapan bulan.

Selain dari orangtuanya, DPK juga mampu menyembunyikan kandungannya dari teman-teman sekolah dan gurunya.

Bahkan selama hamil, korban tetap sekolah seperti biasanya.

Menurut Mulya, kehamilan korban baru terbongkar setelah orangtuanya curiga dengan kondisi tubuh DPK yang cepat lelah dan hampir selalu mengurung diri dalam kamar.

''Sampai delapan bulan tidak ada yang tahu hingga orangtuanya curiga karena dia sering kelelahan dan ada perubahan di tubuhnya,'' sambungnya.

Mulya menjelaskan, korban menutupi kehamilannya dengan mengunakan hijab besar.

Dengan menggunakan hijab besar itu, orangtua dan teman-teman sekolahnya tidak mengetahui DPK sedang hamil.

''Dia bisa menyembunyikan kandungan hingga delapan bulan dengan menggunakan hijab besar,'' katanya. 

Trauma dan Berhenti Sekolah

Akibat kejadian itu, DPK kini trauma. Dia juga sudah berhenti sekolah sementara untuk memulihkan kondisi psikologisnya sambil menunggu kelahiran anaknya.

''Dia mengalami trauma dan saat ini juga sudah berhenti sementara dari sekolahnya,'' ujarnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka pencabulan terhadap anak didiknya DPK.

ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

''Setelah kita mintai keterangan kemarin malam, hari ini ID kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kita tahan di Mapolres Padang Panjang,'' kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

ID dilaporkan orangtua korban ke polisi pada 13 Oktober. Polisi menangkap ID pada 14 Oktober. Saat itu, kondisi ID sedang mendapat perawatan medis karena sakit.

''Saat kita amankan, dia sedang sakit. Setelah kita periksa, dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,'' ujar Sugeng.***