PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, untuk tidak melakukan mutasi pejabatanya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Terkait ini, kita akan melayangkan surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Ip, Jumat (3/1/2019).

Dikatakannya, sebelum terjadi pelanggaran upaya antisipasi harus dilakukan dengan mengingatkan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pelalawan untuk tidak melakukan pengantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada tahun ini.

"Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelas Mubrur.

Adapun penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020," tandasnya.

Lanjut Mubrur, pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Pelalawan dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas," terang jelasnya.

Diketahui pada Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Padal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan denda paling sedikit Rp.600.000,00.

"Untuk masyarakat jika terjadi pergantian atau mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku silahkan dilaporkan melalui layanan aduan cepat Bawaslu Pelalawan," imbau Mubrur, kepada GoRiau.*