
SELATPANJANG - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menggunakan helm saat berkendaraan di kota. Pasalnya, pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm akan ditindak berupa tilang.
Imbauan itu disampaikan langsung Barliansyah mulai, Kamis (26/1/2017).
Pantauan GoRiau, imbauan disampaikan menggunakan pengeras suara di jalan-jalan protokol Kota Selatpanjang. Imbauan disampaikan anggota Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti menggunakan mobil patroli.
Disampaikan, terhitung tanggal 06 Februari 2017, jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Meranti akan melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Tindakan itu berupa penilangan bagi pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm.
Hal itu perlu ditegaskan mengingat saat ini tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kepulauan Meranti.
Selain itu, kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kepulauan Meranti hendaklah bisa menyampaikan pesan ini kepada masing-masing staf. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini