
PEKANBARU – Indra Gafur, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas Lurah Lembah Damai, membantah telah membatalkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga Rumbai. Ia menyatakan hanya mencabut surat keterangan (suket) yang pernah ia terbitkan sendiri pada 2019 karena dinilai bermasalah secara prosedural.
“Saya tidak ada membatalkan SKGR. Yang saya cabut itu surat keterangan yang saya tandatangani sendiri tahun 2019,” kata Gafur saat diwawancarai, Senin (9/2/2026).
Menurut Gafur, surat keterangan yang diterbitkan pada 2019 hanya berisi penegasan bahwa SKGR tersebut terdaftar dan teregister di kecamatan. Namun, pada Desember 2020, ia memutuskan mencabut surat keterangan itu karena muncul konflik klaim atas objek tanah yang sama.
“Saya keluarkan suket 2019 isinya terdaftar dan teregister. Lalu 2020 saya batalkan, karena ada masalah dan konflik di objek tanahnya,” ujarnya.
Gafur mengatakan keputusan pencabutan itu diambil atas pertimbangan kehati-hatian sebagai pejabat administrasi. Ia mengaku khawatir surat keterangan tersebut justru memperkeruh konflik yang sedang berjalan.
“Ada dua belah pihak yang bermasalah. Saya takut kalau surat itu dipakai untuk kepentingan tertentu, jadi saya cabut dulu register yang saya keluarkan,” katanya.
Ia menegaskan, pencabutan dilakukan bukan atas arahan Camat Rumbai saat itu. Menurut Gafur, keputusan tersebut murni kebijakan pribadinya sebagai pejabat penandatangan dokumen.
“Tidak ada arahan camat. Ini murni kebijakan saya, berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi,” ujarnya melalui pesan singkat, beberapa hari sebelumnya.
Gafur juga membantah adanya intervensi dari pihak-pihak yang belakangan disebut-sebut dalam konflik lahan, termasuk Nurhayati maupun Poltak Simbolon. Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan mereka.
“Saya tidak kenal, tidak pernah jumpa. Tidak ada intervensi dari siapa pun,” kata Gafur.
Terkait dasar pencabutan surat keterangan, Gafur menyebut adanya pihak yang datang melalui kuasa hukum dan menyampaikan keberatan secara lisan. Meski mengakui tidak ada permohonan tertulis, ia menilai informasi tersebut cukup untuk mendorongnya bersikap hati-hati.
“Mereka datang membawa berkas, memang tidak lengkap. Permohonannya juga lisan. Di situlah kesalahan prosedurnya,” ujarnya.
Gafur berdalih, sebagai pejabat yang menerbitkan surat keterangan, ia memiliki kewenangan untuk mencabutnya jika menemukan kekeliruan. Ia merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar tindakannya.
“Kalau pejabat penandatangan merasa ada kesalahan, dia berhak mencabut tanda tangannya sendiri,” katanya.
Namun, Gafur mengakui pencabutan surat keterangan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Camat sebagai pimpinan wilayah. Ia menyebut hal tersebut sebagai kekurangan prosedural dalam proses administrasi.
“Kesalahannya mungkin tidak koordinasi dengan camat. Itu saya akui,” ujarnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah klaim bahwa arsip register kecamatan tidak ditemukan. Gafur menyatakan buku arsip di Kecamatan Rumbai Barat sempat hilang, meski ia mengaku masih memiliki salinan arsip di kantor.
Ia juga membantah mencabut SKGR warga secara langsung. Menurutnya, pencabutan surat keterangan memang bisa berdampak administratif, tetapi tidak serta-merta membatalkan SKGR itu sendiri.
“SKGR-nya tidak saya batalkan. Yang dicabut hanya suket yang saya keluarkan,” ujarnya.
Gafur memastikan akan mencabut kembali surat pencabutan tersebut, menyusul rekomendasi Komisi I DPRD Pekanbaru. Ia bahkan menyatakan siap menerbitkannya dalam waktu dekat.
“Bisa besok saya keluarkan surat pencabutannya, sesuai hasil rapat,” katanya. ***