BENGKALIS - Imigrasi Bengkalis melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (28/1/2020).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Azam Akhmad, SH. Kelima tersangka menjalani pemeriksaan jaksa penuntut sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul, mengatakan bahwa berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI.

"Hari ini kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Pasal kita kenalan Pasal 120 Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," jelas Johnny.

Johnny berharap, masyarakat Bengkalis dan sekitar tidak mudah tergoda dengan ajakan orang yang ingin mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri tanpa mengikut cara-cara prosedural.

"Kepada masyarakat tolong hati-hati, jangan mudah tergoda dengan ajakan orang lain yang mengajak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya tanpa melewati jalur resmi. Akibatnya bisa kecelakaan laut dan tidak ada payung hukum kepada TKI yang non prosedural," pesannya.

Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Kelas II TPI Bengkali menetapkan 5 warga Pulau Rupat sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian. Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis, beberapa waktu lalu.

Dua unit speedboat tanpa nama, enam unit handphone milik nakhoda dan ABK diamankan dalam kasus tersebut. Penangkapan terhadap penyeludupan TKI itu dilakukan TNI AL yang kemudian kasusnya di limpahkan ke Imigrasi Bengkalis.***