
PEKANBARU - SMS alias Putra (36) harus mendekam dibalik jeruji Polsek Limapuluh, setelah dipergoki korbannya mencuri sebuah handphone seharga Rp3 juta, Rabu (9/11/2016) dinihari, pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang ternyata anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau itu tertangkap saat menyatroni rumah milik Jonoi Harianto (46) di jalan Letkol Hasan Basri, Gang Aliman, Kecamatan Sail.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kaget, handphone miliknya yang seng dicas di atas kulkas raib. Ketika mencari-cari handphone, Ia melihat seseorang lari di belakang rumahnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kodim Ngaku Dipukuli Oknum Satpol PP
Langsung korban bersama anak mengejar pelaku dan berhasil tertangkap. Saat digeledah, ditemukan |andphone milik korban di kantong celana pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Limapuluh.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, sementara ini pengakuannya baru sekali mencuri. Alasannya butuh uang, tapi masih akan kita dalami lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (10/11/2016) pagi.
Baca Juga: Pagarnya Dibongkar, Pemilik Ruko Jalan Teratai Teriaki Petugas Satpol PP Pekanbaru Maling
"Saat kita interogasi, Ia (Putra) ngakunya anggota Satpol PP Provinsi Riau. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, ancamannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.***