TEMBILAHAN - Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial akhirnya divinis 8 bulan dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan, setelah terbukti melakukan kampanye atau melanggar Undang - undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 490, yakni ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dipimpin Nurmala Sinurat, Saharudin Ramanda dan Andy Graha ini pada Senin, (4/2/2019). Hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara, dengan denda Rp 5 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib yang turut mengikuti sidang, berharap putusan sidang ini akan menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar tetap menjaga netralitasnya dalam Pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 490 berbunyi setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Inilah yang dilanggar Saudara Syahrial," terang Rois.

Rois menjelaskan, Syahrial ikut memfasilitasi kegiatan silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungkar, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu. Syahrial juga secara terang-terangan mengajak pemilih untuk memilih caleg itu yang direkam oleh seorang pengawas kelurahan/desa.

"Tetapi Bawaslu Inhil baru tahu pelanggaran ini pada 14 Desember, karena sebelumnya baik PKD, maupun. panwaslu kecamatan GAS tidak tahu kalau Syahrial adalah kepala desa. Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," terang Rois.

Rois juga menuturkan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding usai putusan. Sementara pada tanggal 7 Januari mendatang, Bawaslu Inhil bersama Sentra Gakumdu melakukan rapat penyerahan berkas ke pihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke Dua (SG-2).

Kemudian 18 Januari 2019, rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian. Ditanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil. ***