
JAKARTA, GORIAU.COM - Penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim Sarpin dalam memutus perkara pra peradilan Budi Gunawan masuk dalam katagori penerapan hukum progresif dimana hukum itu harus berkualitas sebagai ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in the making. yang maknanya hukum harus bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya untuk mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis.
''Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil.misal seorang yang dijadikan tersangka oleh KPK tidak dapat dihentikan kasusnya dan harus ditargetkan hingga penuntutan,'' ujar Direktur Advokasi Indonesia Development Monitoring (IDM) Malvin Baringin SH melalui siaran resminya kepada GoRiau.com, Minggu (1/3/2015).
Terkait pendeskreditan terhadap hakim Sarpin hingga berujung dilaporkannya Hakim Sarpin oleh sejumlah orang yang mengaku pakar Hukum, LSM dan Lembaga Bantuan Hukum sesungguhnya sudah mencederai filosofi hukum itu sendiri.
''Seharusnya putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim Sarpin harus kita hormati bersama sebagai semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. negara sebab putusan Hakim Sarpin dengan dasar hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan kekakuan dalam menciptakan suatu keadilan serta menjunjung tinggi Hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan,'' ujarnya.
Putusan Hakim Sarpin lebih kepada hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-undang. Apalagi, tak selamanya Undang-undang bersifat adil bagi setiap warga negara Indonesia.
''Seperti kasus Budi Gunawan yang mencari keadilan akibat kita terlalu mensakralkan KPK sebagai intistusi hukum yang tanpa ada khilafan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi apalagi pimpinan KPK itu lahir dari hasil kompromi politik di parlemen yang syarat dengan kepentingan politik dan pribadi para pimpinan KPK,'' jelasnya.
Penggunaan penafsiran yang dilakukan oleh Sarpin dasarnya membuka peluang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara progresif. Penemuan hukum secara progresif tidak terlepas dari keinginan hati nurani untuk menegakkan keadilan dengan berpijak pada nilai-nilai hukum di masyarakat.
Sedangkan pernyataan komisioner KY yang meyatakan hakim Sarpin telah berlaku seperti Hakim MK dan melakukan pelanggaran hukum acara dan melampaui kewenangan praperadilan, sama saja dengan menempatkan hakim sebagi terompet atau corong undang-undang sangat tidak benar. Secara khusus ditegaskan dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan menekankan tugas hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara terkait penangkapan dan penetapan tersangka mantan komisioner KPK oleh Reskrim Polri tidak ada prosedur yang salah dan dilanggar semua sesuai dengan alat bukti yang cukup yang dimiliki oleh pihak polisi. Dan kalau tidak puas atau merasa dikriminalusasi silahkan saja BW mempraperadikan Polri. Dan tidak perlu juga lapor ke HAM karena tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan Polri, disini penyidik Polri menempatkan bahwa semua WNI sama dihadapan hukum dan tidak ada yang diistimewakan.
''Saat ini semua masalah KPK vs Polri sudah usai dan pemeran utamanya sudah masing-masing bertanggung jawab dan mengikuti aturan hukum yang berlaku maka stop politisasi terhadap Hakim Sarpin dan Bareskrim Polri dalam menetapkan BW dan AS sebagai tersangka hingga proses penuntutan di Pengadilan,'' tutupnya. (rls)