
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus nakotika, Wella Citra warga Jalan Khadijah Ali, Kampung dalam Kota Pekanbaru kembali disidang. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Senin (21/10/2013) sore. Pada sidang kali ini dihadirkan saksi dari Polresta Pekanbaru.
Keterangan saksi dari petugas Kepolisian Unit Satuan Narkoba Polisi Resort Kota Pekanbaru, Barjan Manalu dan Andi Andu, ibu dua anak ini ditangkap pada hari Jumat (19/07/2013) sekitar pukul 00.30 Wib di MP Club Pekanbaru.
Saksi menuturkan, terdakwa ditangkap disaat sedang menikmati hiburan karaoke di salah satu room, bertempat di MP Club Pekanbaru.
Kemudian saksi juga menerangkan, didalam penggerebekan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba, namun pada saat pemeriksaan terdakwa mengaku baru siap memakai narkoba berjenis ekstasi, ungkap Barjan di depan JPL Tobing sebagai Hakim Ketua.
Lanjut Barjan, saat ditangkap terdakwa Wella lagi menikmati karaoke di kamar Manchester United (MU). ''Barang bukti memang tidak kami dapati, tapi terdakwa telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polresta Pekanbaru, yang terkait perkara kasus penyalahgunaan narkotika dari saksi Zulkarnain dan saksi Rika,'' jelasnya.
Didalam persidangan Wella mengatakan, "Pada saat ditangkap saya tidak ada memakai, tapi 4 hari sebelumnya saya memang mengkonsumsi inex (ekstasi)," terang Wella.
Ibu dari dua orang anak ini mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya beranama Rizky dan sekarang menjadi DPO, Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan hasil tes urine dan darah terdakwa No. Lab: 499/NN6/2013 tanggal (26/01/2013) yang diperiksa oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan positif mengandung Metamfenamina.
Perbuatan terkdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sebelum persidangan ditutup dan dilanjutkan pekan depan oleh JPL Tobing, SH, MHum, Wella mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ***