PERANAP, GORIAU.COM - Hutan lindung Bukit Betabuh yang membentang di dua Kabupaten yakni Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuatan Singingi yang juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 serta dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera, saat ini hal itu bagaikan mimpi disiang bolong.

Sebab, saat ini KSN yaang berstatus Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) tersebut sebahagian besar sudah hancur dan dalam kondisi porak poranda akibat oknum masyarakat dan perusahaan yang melakukan perambahan direa HLBB. Hal itu diketahui pada saat GoRiau.Com dan tim WWF Riau, melakukan peninjauan lansung ke lokasi Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB), Rabu (19/6/2013).

Pada saat kunjungan itu, tim sangat dikejutkan ketika melihat lansung kondisi HLBB yang menghubungkan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dengan Hutan Suaka Marga Satwa Rimba Baling yang terdapat pada tiga desa yakni Desa Pesajian kecamatan Batang Peranap, Pauh Ranap kecamatan Peranap dan Anak Talang kecamatan Batang Cenaku, sudah gundul dan beralih pungsi menjadi kebun sawit dan perkampungan warga.

Kagetnya lagi, dilokasi ditemukan sejumlah alat berat yang sedang bekerja merambah hutan lindung tersebut, tidak tanggung-tanggung 10 unit alat berat dengan jenis Excavattor dan Buldoizer ditemukan di lokasi.

Pantauan GoRiau.Com saat itu, terihat 10 alat berat pada lokasi yang berbeda sedang bekerja meratakan pohon-pohon yang ada di HLBB yang seharusnya dilindungi dan tidak dibenarkan dilakukan perambahan dengan alasan apapun. Terlihat jelas pada alat berat tersebut tulisan nama perusahaan RPJ singkatan daari Runggu Prima Jaya.

Kondisi Bukit Betabuh saat ini memang sangat memprihatinkan, dimana pohon yang sehrusny dilindungi dan tidk dibolehkan untuk ditebang bergeletakan dan hamparan kebun kelapa sawit juga sesayup mata memandang dan bahkan setelah kayu hutan tersebut ditumbang, aksi pembakaran lahan, sehingga kawasan ini sudah tampak sangat gundul.

Sebelumnya, Pihak WWF Riau juga sudah menemukan kegiatan alat berat tersebut sekitar tanggal 16 November 2012 dengan menemukan 1 unit Buildoizer, 17 Maret 2013 ditemukan 1 unit excavator, tanggal 27 April 2013 1 unit excavator, 12 Juni 2013 2 jenis alat berat, 14 Juni 2013 dua jenis alat berat, 15 Juni 2013 Excavator Komatshu FC yang sedang bekerja membuat pant dan stacking.

Data yang ada pada WWF Riau, sekitar 3000 hektar dari 48.000 luas KSN HLBB Kuansing dan Inhu, lahan Bukit Betabuh sudah digarap dan telah menjadi perkebunan sawit milik PT RPJ. Bahkan perambahan hutan yang dilakukan oleh RPJ ini, sudah terjadi sejak tahun 2005 lalu.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/20062013/betabuh2jp-258.jpgMenurut Tiger Protection Unit (TPU) WWF Indonesia, Mulyadi, KSN Bukit Betabuh ini sudah ada kesepakatan dari lima mentri, masing-masing mentri kehutanan, mentri dalam negeri, mentri PU dan Mentri perekonomian serta mentri Lingkungan Hidup, yang menyatakan kawasan Bukit Betabuh merupakan salah satu KSN yang sangat penting fungsinya di Sumatera.

Selain itu, status KSN HLBb ini juga sudah disepakati oleh sepuluh Gubernur se Sumatera sebagai kawasan jantungnya Riau, Jambi dan Sumatera Barat (Rimba). Sehingga dinyatakan kawasan ini adalah salah satu kawasan terpenting di Sumatera, untuk tetap dijaga keasliannya.

“Kami sudah lama melakukan pemantauan terhadap kegiatan alat berat di lokasi KSN ini dan persoalan inipun sudah dilaporkan ke pihak dinas kehutan kabupaten Inhu dan Dishut Propinsi Riau. Namun tetap saja belum ada tindakan yang diambil dan masih terus tarik ulur, tegasnya.

"Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu dan sudah ada yang menjadi perkebunan sawit. Padahal kawasan ini sudah dietapkan sebagai hutan lindung tahun 1986 lalu. Kendti demikian, sekitar 50 persen dari luas Bukit Betabuh sudah digarap pihak perusahaan dan masyarakat".

Muliadi menjelaskan, Kita sangat meyangkan tidak adanya tindakan tegas dari aparatur pemerintahan terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan Inhu, kita nilai Dishut terkesan tutup mata, begitu juga dengan aparat penegak hukum, padahal tidak mungkin pihak-pihak tersebut tidak mengetahui kejadian ini, kami juga sudah memberikan laporan ini, jelasnya.

Masih kata Muliadi, ketidak jelasan Peta dan tata ruang selalu menjadi alasan bagi mereka untuk terus melakukan kegiatan diareal HLBB. Bahkan mereka juga pernah meminta izin kepada Bupati Inhu, beruntung Bupati menolaknya. Meskipun begitu, PT Rungu masih tetap melakukan perambahan.

"Selain gundulnya hutan, kegiatan perusahaan tersebut sudah melanggar undang-undang kehutanan, selain itu juga dapat memicu tingginya konflik satwa dengan manusia, karena memang pada Bukit Betabuh juga terdapat Gajah dan Harimau Sumatera yang menjadikan kawasan ini sebagai habitat mereka.

Sangat disayangkan, disaat perambahan terjadi, seolah terjadinya pembiaran terhadap perambahan dan pemerintah seakan tutup mata, terutama pihak Dinas Kehutan kabupaten dan Propinsi. Betapa tidak, laporan dari WWF memang sudah diterima oleh pihak dinas kehutanan, namun kedua dinas ini masih melakukan tarik ulur untuk melakukan tindakan. Seperti membiarkan kawasan tersebut terus digarap.

“Jika terus diperlambat tentunya bisa saja, alat berat tersebut dihilangkan karena bisa saja terjadi kebocoran bahwa kegiatan mereka sudah tercium dan begitu luput dari pantauan mereka akan kembali meneruskan kegiatannya, "harusnya KSN ini, menjadi foikus pengawasan dari Dishut, karena memang sudah jelas-jelas dasar hukumnya", tegas Muliadi.

Sementara itu, Kadishut Inhu Suseno Adji kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memang pernah mengajukan izin ke Pemkab Inhu, namun ditolak dengan tegas oleh Bupati. Namun jika mereka tetap melakukan kegiatan, kami tidak tahu apa yang menjadi dasar mereka. “Hari ini tim turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas, jika memang kita temukan alat berat tersebut akan langsung kita lakukan penyitaan terhadap alat Berat tersebut, tegas Seno. (jef)