PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memeriahkan hari jadi kota yang ke 242. Warga dapat menikmati layanan parkir tanpa dipungut biaya di sejumlah titik strategis selama tiga hari penuh.

Kebijakan ini berlaku mulai 23 Juni 2026 mendatang. Fasilitas parkir cuma-cuma tersebut mencakup berbagai area pusat keramaian, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan rumah sakit di seluruh penjuru kota.

"Parkir kita gratiskan selama tiga hari, baik itu di mal, hotel seperti biasa," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (11/6/2026).

Langkah pemerintah ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang pernah diterapkan pada perayaan hari jadi sebelumnya. Berdasarkan evaluasi pemerintah, antusiasme dan respons masyarakat terhadap kebijakan ini dinilai sangat positif, sehingga kembali dihadirkan untuk menambah semarak perayaan tahun ini.

"Ini memeriahkan momen HUT Pekanbaru pada tahun ini, apalagi tahun lalu juga sudah kita berlakukan parkir gratis," ulasnya.

Pemberlakuan parkir gratis ini hanyalah satu dari rangkaian 48 agenda besar yang telah disiapkan pemerintah kota selama satu bulan penuh. Berbagai program pro-rakyat lainnya turut diluncurkan untuk memastikan kemeriahan hari jadi kota dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa agenda penting tersebut di antaranya kehadiran unit bus listrik sebagai moda transportasi baru untuk memperkuat armada Trans Metro Pekanbaru, serta pelaksanaan khitanan massal yang menargetkan dua ribu anak dalam satu hari. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan festival kuliner berupa pembuatan kue talam durian sepanjang satu kilometer yang melibatkan pelaku usaha lokal.

Tidak berhenti di sektor layanan transportasi dan kesehatan, pemerintah kota juga memberikan perhatian khusus pada pemenuhan kebutuhan dasar warga. Kebijakan lain yang menyertai rangkaian perayaan ini meliputi program penggantian instalasi listrik bagi 2.000 rumah tangga kurang mampu serta penghapusan sanksi administratif bagi seluruh penunggak pajak daerah.***