PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekali lagi institusi kepolisian dicoreng oleh prilaku 'tak waras' oknum perwira. Kali ini Ajun Komisaris (AKP) BE Banjarnahor, terpaksa harus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba setelah terbukti berhura-hura dan meninggalkan hutang minuman keras di salah satu tempat hiburan malam.

"Saat ini jabatan Kasat Narkoba di rangkap oleh Wakil Kapolresta Pekanbaru AKBP Sungeng Putut Wicaksono," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).

Informasi kepolisian menyebutkan, AKP BE Banjarnahor dilengserkan sebagai Kasat Narkoba setelah menjalani sidang kode etik dan terbukti telah melanggar etika sebagai seorang perwira kepolisian.

Sebelumnya pada 11 November 2013, AKP Banjarnahor dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Lusi, seorang pimpinan salah satu tempat hoiburan malam di Pekanbaru, RP Eksekutive International Club.

Dalam laporannya, perwira itu dituduh tidak membayar minuman keras serta penyewaan kamar karaoke hingga ratusan juta rupiah. Pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut kemudian mengadukan AKP BE Banjarnahor ke Propam Polda Riau.

Setelah beberapa kali pemeriksaan, pihak internal Polresta Pekanbaru akhirnya kemudian menggelar sidang disiplin terhadap Banjarnahor. "Keputusannya Banjarnahor terbukti dan harus menerima sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru," kata waka Polresta.

Banjarnahor menurut Putut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Poinnya adalah, dia terbukti telah memasuki tempat hiburan malam tanpa izin, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut," kata dia.(fzr/ant)