PEKANBARU, GORIAU.COM - Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinilai hanya ''pendustaan'' karena ternyata program ini sama saja dengan program BPJS di era Presiden SBY dan hanya ''ganti kulit''. Dan KIS dinilai juga bukan terobosan baru.

Ketua Umum HMI MPO Badko Sumatera Raya, Mizan Musthofa melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Kamis (13/11/2014) mengatakan, sebenarnya untuk kesehatan sudah diatur dalam 1945,sudah diatur dan menjadi tanggungjawab Negara terhadap rakyat Indonesia.

''Dalam UUD 1945 tersebut pada pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa negara bertanggungjawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jadi pemerintah tidak perlu membuat program yang pada intinya juga sama. Masa pemerintahan SBY sudah ada program yang namanya BPJS yang sampai hari ini pun masih belum maksimal dalam pelaksanaannya, karena kurangnya kontrol pemerintah, dan ternyata masih banyak keluhan-keluhan masyarakat karena merasa dipersulit,'' jelasnya.

Dikatakan, dengan adanya rencana mencabut subsidi dengan menaikan harga BBM (bahan bakar minyak). Hal ini akan berdampak meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia, dan angka kriminalitas, pasalnya himpitan ekonomi akan berdampak pada masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan. Seharusnya pemerintah tunduk pada UUD 1945 pada pasal 34 ayat satu dimana orang-orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, sementara kebijakan yang akan diambil tersebut membuat masyarakat Indonesia miskin. Hal ini bisa dikatakan pemerintah tidak patuh terhadap konstitusi.

''Kebijakan ini juga konyol, karena disaat harga minyak dunia menurun sampai 80 persen, malah pemerintah Indonesia akan menaikan harga BBM, hal ini tidaklah masuk akal. Dimana dasarnya pemerintah dalam mengambil kebijakan ini. Seharusnya pemerintah lebih menfokuskan pada nasionalisasi asset sesuai yang diamanahkan konstitusi pasal 33. Dan memberantas mafia-mafia migas yang menyebabkan deficit anggaran Negara. Hal ini yang seharusnya menjadi pokok perhatian pemeerintah Indonesia jangan sampai kita yang mempunyai SDA tetapi malah asing yang mengambil,'' jelasnya.

Karena itu, tambahnya, pemerintah harus berpikir dua kali untuk mengambil kebijakan ini, karena yang akan merasakan dampaknya juga masyarakat seperti pedagang kecil, nelayan, dan rakyat miskin. Dan patuhi UUD 1945 sebagai dasar negara. (rls)