SIAK - Bupati Siak Alfedri menegaskan kepada semua ASN (aparatur sipil negara) dan staf di lingkungan Pemkab Siak untuk tetap masuk bekerja, Selasa (26/5/2020). Sebab cuti bersama lebaran Idul Fitri 1441 hijriah digeser hingga akhir tahun nanti.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020. Jadi besok wajib masuk kerja," ujar Bupati Siak, Alfedri, Senin (25/5/2020) kepada GoRiau.com.

Dijelaskan Bupati, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28 Oktober 2020. Dan tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

"Ini dilakukan dalam rangka upaya percepatan penanganan Covid-19, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami minta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB," kata Alfedri.adv