
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Dinas PU Bina Marga provinsi Riau, Ir Syafril Tamun, dilaporkan ke Mapolda Riau, Selasa (7/7/2015) kemarin. Syafril dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan terhadap anggota kepolisian yang bertugas sebagai penyidik, di Direktorat Reserse kriminal Umum (Dit Reskrimum).
Informasi yang dihimpun GoRiau.com, di Mapolda, Rabu (8/7/2015) sore, Sayfril Tamun diduga melakukan penghinaan, sesuai pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana. Awal kasus ini, saat dia menelpon seorang penyidik Dit Reskrimum, yakni Kompol Sofyan. Didalam percakapannya, Kadis PU Bina Marga Riau ini langsung marah-marah dan memaki sang oknum.
Syafril menuduh kalau Kompol Sofyan sudah melakukan rekayasa kasus dengan tujuan tertentu. Reaksi merupakan rembes dari surat panggilan yang dilayangkan Sofyan kepada Syafril, yang diduga terseret kasus penggelapan SKGR, sesuai nomor laporan polisi LP/83/II/2014/SPKT/Riau tertanggal 24 Februari 2014 lalu.
Tak terima dengan sikap dan tuduhan yang berbau firnah tersebut, Kompol Sofyan akhirnya memilih untuk menempuh kasus ini melalui jalur hukum, dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Kita sudah menerima laporan tersebut sesuai LP/292/VII/201/SPKT/Riau/Selasa/Tanggal 7 Juli 2015. Setelah dilaporkan, maka akan dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi dan pihak pelapor (Syofyan)," tutur Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, saat ditemui di ruangannya Rabu (7/7/2015) sore.
Sementara itu, Kompol Sofyan yang diwawancarai GoRiau.com menjelaskan, bahwa saat itu dirinya sebagai penyidik melayangkan surat pemanggilan via pos kepada Syafril, tertanggal 28 Juni 2015 atas dugaan penggelapan. Namun sampainya surat itu kepada yang bersangkutan pada 7 Juli 2015. Inilah yang diduga jadi memicu kemarahan Syafril Tamun.
"Lalu dia telepon saya, marah dan memaki. Saya juga sempat diancam akan dilaporkan ke Irwasda. Kita kan sesuai prosedur melayangkan surat pemanggilan untuk menyikapi laporan ini. Malahan saya dituduh merekayasa kasus dengan maksud lain. Setelah itu dia juga sms saya dengan kata-kata yang kurang bagus," beber Kompol Sofyan.
Tujuan ia memanggil Syafril, sebut Kompol Sofyan, untuk menyampaikan hasil penyelidikan, kalau kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan atas nama dirinya (Syafril) itu, lebih mengarah ke hutang piutang. "Niat kita baik, malah dia menanggapi dengan menuduh saya yang tidak-tidak," tutupnya. (had)