
PEKANBARU, GORIAU.COM - Saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria ke-54, ratusan masyarakat yang mengatasnakamakan diri sebagai Aliansi Rakyat untuk Reforma Agraria (Arrra) melakukan aksi ke Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/9/2014).
Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan monopoli dan perampasan tanah rakyat, kemudian meminta pemerintah agar melaksanakan kedaulatan pangan dan pembaruan agraria.
Aksi yang mereka laksanakan ini berangkat dari perjuangan politik rakyat Indonesia yang mereka nilai berwatak anti-feodolisme dan imperialisme pada 1960 berhasil menuai hasil secara terbatas melalui penetapan Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.
Pencapaian ini juga dianggap sebagai kemajuan usaha dalam rangka meringkankan rakyat dari penghisapan dan penindasan feodal tuan tanah dan imperialis di atas pundak kaum tani Indonesia sejak zaman kolonialisme.
"Perkembangan, seluruh capaian politik dan hasil-hasil ekonomi dirampas kembali dari tangan kaum tani. Ini berlaku sejak 1965 sampai saat ini," teriak Korlap Arrra, Rendi Perdana Kasmi dalam aksinya.
"Sejak itu, usaha keras dan panjang kaum tani terus dihadang batu karang yang diciptakan pemerintah yang berkuasa hingga saat ini," sambung Rendi.
Perampasan lahan rakyat ini diindikasi dilakukan oleh perusahaan swasta yang didukung oleh pemerintah setempat. Dimana hanya untuk kepentingan kapitalis monopoli asing, tuan tanah. Di Riau, perampasan tanah dilakukan masif untuk kepentingan asing.
Lebih dari 80 persen kawasan hutan di Riau dimonopoli korporasi multinasional. Lebih kurang 3,1 jta hektare untuk perkebunan dan 3,7 juta hektare untuk HTI. Sementara kaum tani terampas dan terusir dari tanah airnya tanpa perlindungan, semakin miskin dan tertindas sebagai buru tani, buruh kebun, menjadi kuli di negeri sendiri yang subur dan kaya raya ini.
Perampasan tanah tersebut menjadi ibu permasalahan dan penderitaan kaum tani, yang melahirkan kehancuran kedaulatan pangan nasional, karena terampasnya alat produksi pertanian kaum tani. Situasi ini diperburuk dengan semakin mahalnya harga benih, pupuk, obat-obatan, tingginya bunga hutang dan rendahnya harga hasil pertanian.***
Ada 10 tuntutan yang merka sampaikan, diantaranya:
1. Penyelesaian konflik agraria di Riau
2. Kembalikan tanah rakyat yang dicabut izinnya
3. Cabut izin dan penjarakan perusahaan pembakar lahan
4. Cabut izin dan evaluasi perusahaan memonopoli dan merampas tanah rakyat
5. Stop kriminalitas terhadap kaum tani dan bebaskan aktivis tani
6. Cabut sertifikasi strategis aset vital pada perusahaan perampas tanah rakyat, perusak lingkungan, pelaku kejahatan ekonomi dan pelanggar HAM
7. Beri jaminan ketersediaan modal dan pasar kepada kaum tani
8. Berikan harga yang layak dan jamin ketersediaan
9. Selamatkan tanah adat dan laksanakan putusan MK nomor 35
10. Cabut izin perusahaan di kawasan gambut