
BAGANSIAPIAPI - Mulai tanggal 8 April 2016, pemerintah daerah tidak berwenang lagi memutuskan apakah koperasi layak berdiri atau tidak. Karena sesuai Kepmen Koperasi Nomor 10 Tahun 2015, legalitas koperasi hanya bisa dikeluarkan pemerintah pusat.
Kebijakan itu diambil karena mengingat banyak koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi.
"Boleh saja mendirikan koperasi. Tapi di kabupaten hanya sebatas pengurusan izin dan notaris. Nanti semua berkas itu di-emailkan ke pusat. Mereka yang akan memutuskan apakah koperasi tersebut layak beroperasi atau tidak," kata Sekretaris Dinas Koperasi, Azwar Kepada GoRiau.com, Minggu (24/4/2016) usai menghadiri acara santunan uang kepada 41 anak yatim dan 76 orang lanjut usia oleh koperasi Wanita Bunga Bangsa di Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Riau.
Azwar menambahkan, dari 300 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Rokan Hilir, hanya 250 yang aktif. Dari jumlah itu, hanya 100 Koperasi yang melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT). Mudahnya pendirian koperasi, lanjutnya lagi, tidak semudah menjalankannya. Ada koperasi yang sudah tidak aktif lagi bahkan mengambil proyek di PT Chevron. Padahal, koperasi tersebut sudah dibubarkan karena ditinggalkan anggotanya.
"Makanya legalitas pendirian koperasi saat ini diambil alih pusat. Karena akhir akhir ini banyak koperasi bodong," cetusnya.
Menyinggung Koperasi Wanita Bunga Bangsa, Azwar mengungkapkan, pemerintah sudah berupaya melakukan pembinaan kepada anggotanya yang keseluruhan merupakan ibu rumah tangga. Pembinaan itu berupa pelatihan menjahit, kerajinan rumah tangga serta bimbingan cara membuat laporan. Namun untuk kucuran bantuan keuangan, pihaknya masih mencari dasar hukumnya. Tambahan lagi, karena defisit, anggaran yang tersedia di Diskop juga tidak mencukupi.
Tempat sama, ketua Koperasi Wanita Bunga Bangsa, Fatonah mengungkapkan, dengan terbentuknya koperasi dibawah binaannya sejak 15 tahun lalu, sudah banyak anak dari anggota koperasi meluluskan pendidikannya ke perguruan tinggi. Mereka sangat terbantu dari sistem simpan pinjam dalam rangka meningkatkan produksi sawit untuk membeli pupuk.
"Sejak berdiri koperasi ini, kita selalu mengandalkan swadaya dari anggota sendiri. Dan kita sangat bersyukur, kekayaan bersih koperasi ini sudah mencapai Rp3,2 miliar," kata Fatonah.
Penghasilan itu, katanya, berasal dari sistem bagi hasil atas keuntungan penjualan dari anggota koperasi melalui usaha kecil menengah. Produk yang mereka hasilkan untuk dijual diantaranya gula merah, rengginan, lengdong, tapai, tempe dan telur asin. Selain itu mereka juga membuat kerajinan tangan dari bahan daur ulang. Pasar produk dari hasil kerajinan tersebut, ada yang dipasarkan ke seluruh kabupaten di Provinsi Riau, bahkan ada yang sampai ke Solo.
Sementara itu, penghulu Mukti Jaya, Yuhono sangat mengapresiasi dengan berdirinya koperasi tersebut. Menurutnya, hampir 60 persen warga Mukti Jaya yang sebagian besar ibu rumah tangga sudah menjadi anggota koperasi Wanita Bunga Bangsa. Bukan hanya membantu ekonomi rumah tangga, Koperasi itu juga dapat membuat ibu rumah tangga menjadi mandiri dengan cara menghasilkan uang disamping berkebun sawit.(amr)