
SELATPANJANG - Polisi lalu lintas di Kepulauan Meranti telah menyiapkan sanksi khusus bagi pelajar yang terjaring dalam operasi simpatik tanggal 1 hingga 21 Maret 2016. Sanksi itu tidak berupa tilang, melainkan sanksi sosial.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi didampingi Kasat Lantas AKP Yohanes Basri, Kamis (10/3/2015) lalu.
Kata AKBP Pandra, sanksi khusus bagi pelajar yang terjaring dalam operasi simpatik telah disiapkan. Sanksi itu berupa surat teguran yang dikirim ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti. Lalu, lanjut Pandra, dari Disdikbud ini, diharapkan dapat diteruskan langsung ke sekolah terkait (tempat siswa tersebut menuntut ilmu). "Kepala sekolah maupun wali kelas murid bersangkutan bisa mengumumkan sekaligus mengingatkan siswa lain agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang itu," ujar Pandra.
Terkait pengiriman surat ke Disdikbud itu, tambah Pandra, memang perlu dilakukan. Sebab, jika diserahkan ke siswa terkait, bisa saja surat teguran itu disimpan atau tidak akan sampai kepada orang tua maupun pihak sekolah.
"Ini dilakukan agar ada kesadaran pada diri siswa akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas," kata Pandra lagi sambil menjelaskan usia yang dibolehkan mengendara sepeda motor.
Ditambahkan Yohanes, hingga Kamis itu, mereka telah mengeluarkan 118 surat teguran dan 4 tilang. Dari 118 teguran itu, 28 diantaranya adalah pelajar. "Kita berikan sanksi sosial yang menjalankan guru mereka sendiri," ujar Yohanes pula. ***