PEKANBARU, GORIAU.COM - Kamis (23/1/2014) pukul 14.30 WIB, Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penggerebekan di lokasi perjudian di Kabupaten Bengkalis. Hasilnya, 51 orang disangkakan sebagai pelaku perjudian berkedok permainan anak itu diamankan.

"Itu merupakan hasil dari enindakan terhadap perjudian City Zone yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis pada Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 14.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (24/1/2014).

Sebanyak 51 terduga pelaku perjudian itu terdiri dari 34 orang pemain, 14 orang karyawan City Zone, dan dua pelaku pemilik tempat tersebut.

Kemudian, kata dia, aparat juga berhasil mengamankan satu orang di lokasi yang sama diduga sebagai pemegang atau pemilik izin lokasi perjudian itu.

AKBP Guntur mengatakan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan seperti uang tunai hasil permainan game sebesar Rp76,4 juta, uang dari tangan karyawan hasil penjualan koin sebesar Rp23,4 juta. "Kemudian juga disita sejumlah alat atau mesin perjudian yang di telah di data berjumlah 11 macam," katanya.

Itu menurut dia, terdiri ragam unit mesin yang memiliki ragam sebutan, mulai dari 4 unit mesin besar, 7 mesin tarsan, 1 mesin bernama "SCTC", 2 mesin buble, 1 mesin 'dance', 2 mesin ikan, 8 mesin 'TM', 1 mesin 'sincan', dan 1 mesin 'monkey'.

Lalu kata dia ada juga 3 unit mesin 'CZ' dan 2 mesin jepitan yang semuanya merupakan perangkat perjudian berkedok permainan anak. "Untuk barang bukti mesin yang dibawa yakni ada 1 bernama 'imut'. Sementara sisanya dititipkan di lokasi perjudian dengan tanggung jawab Kapolsek Bengkalis," katanya.

Barang bukti lainnya yang juga dititipkan ke Polsek setempat dan beberapa ada yang dibawa ke Pekanbaru yakni, satu unit komputer jinjing (laptop) 1, receiver cctv (kamera pemantau) sebanyak 3 unit, koin dan hadiah contoh ada dibawa juga," kata Guntur.(fzr/ant)