BENGKALIS-Penyidik Tipikor Polres Bengkalis akan fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sebesar Rp40 miliar pasca diterimanya hasil audit dari Direktur Jenderal Inspektorat KPU Pusat atas penggunaan anggaran hibah Rp40 miliar dari APBD Bengkalis dan Rp 10 miliar dari APBN (KPU pusat) untuk penyelenggaraan Pilkada Bengkalis 2020.

"Untuk kasus KPU Bengkalis kita masih berkoordinasi dengan Inspektorat KPU pusat. Karena selain dari APBD Bengkalis, KPU Bengkalis juga mendapat kucuran dana dari KPU pusat (APBN)," kata Hendra Gunawan, Senin (27/12/2021).

Hendra optimis tahun depan proses hukum penggunaan anggaran di KPU yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis dan APBN dengan total Rp 50 miliar untuk Pilkada Bengkalis akan ada titik terang.

Hanya saja proses hukum yang dilakukan Satuan Tipikor Polres Bengkalis hanya pada penggunaan dana hibah dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Sedangkan dana APBN-nya tidak.

"Tahun depan penyelidikan perkara dugaan korupsi KPU akan kita fokuskan," ujarnya.

Sumber di Polres Bengkalis menyebutkan, saat ini penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan Dirjen Inspektorat KPU Pusat. Berdasarkan hasil PDTT tersebut, awal Januari 2022 penyidik Tipikor Polres Bengkalis akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran KPU Bengkalis tahun 2020.

Pada 11 Januari 2021, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadilah Al Mausuly telah diperiksa di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis. Ia diperiksa diduga terkait penggunaan anggaran KPU Tahun 2020. Selain Fadilah, Bendahara KPU Candra juga terlihat berada di ruang Unit Tipikor. Keduanya tampak memberikan keterangan kepada penyidik waktu itu.***