
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memberikan ultimatum (peringatan terakhir, red) selama tiga hari mulai 30 Oktober hingga 1 November 2017 untuk menyerahkan dokumen lengkap terkait Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) di pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.
Sikap ini diambil oleh Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar setelah mendapatkan informasi bahwa saat ini sponsor kontraktor PLTU Tenayan Raya kembali memasukkan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok untuk mengerjakan finishing pembangunan PLTU Tenayan Raya yang direncanakan tuntas akhir tahun ini.
"Kami kasih batas menyerahkan IMTA paling lambat tiga hari sejak dipanggil Senin (30/10/2017) kemarin. Kalau tidak juga, akan kita keluarkan dari lokasi (PLTU, red)," ungkap Rasidin kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (31/10/2017) kemarin.
Ia memperkirakan, sekitar 80 TKA asal Tiongkok itu sengaja dipasok untuk menuntaskan tahap finishing pembangunan PLTU yang direncanakan selesai tahun ini.
"Ini kan yang baru datang untuk finishing," tuturnya.
Awal tahu lalu, pihak Imigrasi Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali mengamankan sejumlah TKA dari PLTU Tenayan Raya. Tercatat sudah 109 orang yang diproses petugas dan menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, 21 orang dari mereka diketahui pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sedangkan 88 TKA lainnya ternyata hanya pemegang visa kunjungan. ***