
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini bertujuan mendukung para pegawai agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
"Bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang punya anak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Menurutnya, hari pertama masuk sekolah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen emosional yang membekas dalam memori anak. Ia berharap para abdi negara tidak kehilangan kesempatan emas ini meski di tengah tanggung jawab kepemerintahan.
Kebijakan kelonggaran jam kerja tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 yang ditandatangani secara elektronik, Minggu (12/7/2026). Keputusan ini menjadi wujud nyata tindak lanjut dari upaya penguatan ketahanan dan peran keluarga, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Aturan ini juga merujuk langsung pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada pegawai. Izin ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Meski mendapatkan kelonggaran, pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja dituntut tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan. Pimpinan instansi wajib memastikan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja di masing-masing perangkat daerah tidak terganggu dan berjalan sebagaimana mestinya. ***