PEKANBARU, GORIAU.COM - Kalau tak ada aral melintang, hari ini Senin (24/11/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi kasus yang menimpa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

Kuasa hukum Annas Maamun, Hj. Eva Nora, SH, MH, kepada GoRiau.com, pagi ini menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari penyidik KPK tentang rencana rekonstruksi tersebut. ''Rencananya begitu,'' ujarnya.

Menurut Eva, rekonstruksi akan dilaksanakan di Pekanbaru. Diantaranya di rumah dinas gubernur Jalan Diponegoro dan kantor Gubernur Riau. Namun Annas Maamun tidak akan diboyong ke Pekanbaru untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya pihak penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor gubernur. KPK menyita sejumlah dokumen dari kedua lokasi itu. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus Annas di dua tempat tersebut, diantara petugas rumahtangga dan protokoler.

Namun Eva belum dapat memastikan apakah rekonstruksi kali ini berkaitan dengan kasus suap alih fungsi hutan yang melibatkan Gulat Manurung atau sekaligus dengan kasus suap penegesahan APBD Riau 2015. ''Bisa saja kedua-duanya,'' katanya.

Menurut informasi, kasus suap pengesahan APBD Riau 2015 sudah ditingkatkan ke penyidikan. Artinya, tak lama lagi akan ada penetapan tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa seperti Kepala Badan Kesbang dan Polinmas Muzammul, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Said Saqlul Amri, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Chairul Riski dan lain-lain.

Para kepala SKPD itu diperiksa karena diduga uang sekitar Rp 3 milyar yang diserahkan oleh anggota Gubernur Annas Maamun kepada anggota DPRD Riau berasal dari mereka. Uang itu dikumpulkan dari 34 orang kepala SKPD. Sejauh ini belum ada anggota DPRD Riau yang diperiksa. (fjw)