MOMEN hari buruh atau may day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya merupakan hari dimana para buruh mengenang perjuangan para buruh yang melawan atas pelanggaran hak-hak mereka, peringatan ini berkaitan dengan gerakan buruh pada abad ke-19 di Amerika Serikat yang menuntut hak-hak pekerja terpenuhi. Saat ini perayaan hari buruh diperingati diberbagai kota besar di Indonesia, buruh turun kejalan untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait upah yang layak, jaminan kerja yang adil, perlindungan sosial dan jam kerja yang sesuai. Tuntutan yang selalu digaungkan dan disuarakan oleh buruh pada setiap peringatan hari buruh tentunya menimbulkan pertanyaan dasar bagi kita semua : Mengapa para buruh selalu menuntut hak-hak dasar yang seharusnya sudah terpenuhi dan melekat dalam ikatan kerja ?

Kapitalisme Dan Ketidak Adilan Struktural

Kapitalisme adalah konsep yang dikemukakan oleh Marx untuk melihat kondisi masyarakat yang terbagi kedalam 2 kelas yaitu pemilik modal dan alat produksi ( bourjuis) dan kelas pekerja ( proletar). Pertarungan antara 2 kelas ini yang kemudian menghadirkan pertentangan kelas dimana sering terjadinya ketidak adilan dalam system kerja.  Para kaum pekerja atau buruh hanya menjadi bagian dari mekanisme produksi yang menguntungkan pemilik modal, kerja buruh yang menghasilkan  nilai lebih ( surplus value) yang kemudian diambil oleh pemilik modal sebagai laba yang menjadi akar dari ekploistasi buruh dan menimbulkan ketidak adilan secara structural dan meningkatkan kesenjangan sosial dimasyarakat.

Kaum buruh diposisikan sebagai kelas yang terpinggirkan, jika mengacu pada kondisi terkini bentuk ekploitasi yang dihadapi buruh hadir dalam upah murah,   system kerja outsourcing, system kerja fleksibel  membuat buruh pada hari ini bekerja dengan status yang tidak pasti, tanpa jaminan sosial yang memadai yang menunjukan adanya ketidakadilan dalam hubungan industrial.

Merujuk kepada dunia kerja di Indonesia saat ini, jika kita perhatikan data dan pemberitaan yang menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh buruh di Indonesia adalah tingginya angka pemutusan hubungan kerja ( PHK), merujuk pada data kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang tahun 2025  sudah ada 18 ribu pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dimana Provinsi Jawa Tengah dengan 10.677  orang tercatat sebagai provinsi dengan PHK terbanyak, disusul oleh Provinsi Riau dengan 3.530 orang.

Melihat data diatas dimana Provinsi Riau menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak no 2 di Indonesia tentunya menjadi sebuah ironi bagi masyarakat riau, daerah yang kaya akan sumber daya alam dengan minyak, gas, kelapa, kelapa sawit ini justru tak menjamin masyarakatnya untuk bekerja dan terlindungi haknya.

Nasib Buruh di Era Modern

Peringatan hari buruh menjadi momentum penting bagi para buruh untuk memperjuangkan haknya, setiap tahunnya tuntutan yang diminta terkait system kerja, upah, jam kerja, kepastian status, jaminan dan perlindungan sosial memiliki satu kesimpulan yang sama, yaitu buruh ingin hidupnya sejahterah. Karena kesejahterahan layak untuk diperjuangkan. Namun jangankan untuk bisa hidup sejahterah, hidup layakpun hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup para buruh masih harus berjuang.

Masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum buruh tidak lepas dari system kelas yang memandang kaum buruh sebagai bagian alat produksi yang kegunaannya digunakan sedikit mungkin untuk menghasilkan keuntungan produksi. Ekploitasi buruh dulu dan sekarang tetap ada, jika dahulu buruh diekploitasi dengan upah yang rendah, jam kerja yang banyak saat ini buruh modern yang hadir karena adanya digitalisasi selain memberikan peluang baru juga menghadirkan bentuk ekploitasi modern , buruh yang bekerja disektor informal seperti  ojek daring, kurir instan, hingga pekerja kreatif freelance, tidak memiliki area yang jelas dan abu-abu, mereka tidak dianggap karyawan tapi juga bukan mitra yang sepadan. Hubungan kerja ini menjadi jebakan baru dalam dunia kerja modern,  mereka  bekerja tanpa jaminan sosial, waktu kerja yang tidak jelas, atau perlindungan hukum yang memadai. Mereka berada dalam situasi yang disebut Marx sebagai "ketergantungan bebas"—secara formal bebas menjual tenaga kerja, tapi secara substantif tidak memiliki pilihan lain.

Hari Buruh, Perlawanan atau Perayaan ?

Peringatan hari buruh memiliki semangat perlawanan atas ketidak adilan  kelas dan system pada masa itu, namun pada hari ini peringatan hari buruh telah tereduksi menjadi kegiatan simbolis, mengaburkan esensi utama dari peringatan hari buruh karena tuntutan yang diajukan tidak menyentuh akar persoalan structural, bahkan tidak semua buruh  memiliki kesadaran untuk bersatu dan memperjuangkan haknya.

Peringatan hari buruh seyogyanya menjadi pengingat untuk kita semua, kita lupa bahwa selama kita masih menerima upah, kita semua adalah buruh, masyarakat tidak boleh abai akan momentum hari buruh ini, jangan hanya memaknainya sebagai hari libur nasional namun juga kita maknai untuk menghargai para buruh yang mencari nafkah untuk keluarganya, kitapun menikmati hasil kerja buruh setiap harinya, mulai dari makanan, transportasi , layanan public hingga teknologi. Mari berhenti memandang buruh sebagai “kelas bawah”dan memandang mereka sebagai pilar utama kehidupan masyarakat modern.

Negara juga harus hadir dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang baik untuk para buruh, membuat regulasi yang adil, penegakan hukum yang tegas bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh serta kebijakan ekonomi yang pro rakyat ( pekerja), jangan hanya dijadikan kaum buruh sebagai alat politik musiman ketika pemilu.

Maka, di Hari Buruh ini, marilah kita tidak hanya memperingati, tetapi juga menggugat. Menggugat sistem yang mengorbankan kehidupan demi laba. Menggugat struktur sosial yang melanggengkan ketimpangan sosial dan yang terpenting, menggugat kesenyapan kita sendiri di hadapan ketidakadilan yang terus berlangsung.

Seperti kata Marx, “Para filsuf hanya menafsirkan dunia dengan berbagai cara, padahal yang penting adalah mengubahnya.” Mari menjadikan Hari Buruh sebagai langkah menuju perubahan itu. ***

* Robi Armilus, S.Sos, M.Si adalah dosen Sosiologi FISIP Universitas Riau