PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau menuntaskan pembentukan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dalam kurun dua bulan. Program layanan hukum gratis ini dijadwalkan akan diluncurkan langsung oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Riau dalam waktu dekat.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pelatihan bagi paralegal yang akan bertugas di setiap Posbankum.

“Satu Posbankum diisi dua paralegal. Artinya ada lebih kurang 3.600 orang yang akan kami latih sebelum program ini diluncurkan,” jelasnya dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Kantor Kanwil Kemenkum Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, pelatihan direncanakan berlangsung dalam waktu satu bulan agar para paralegal siap bekerja sejak Posbankum resmi beroperasi. Mereka nantinya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan hukum ringan di desa.

“Keberadaan Posbankum mengedepankan budaya leluhur, menyelesaikan masalah kecil melalui musyawarah sebelum masuk ranah hukum pidana,” ujarnya.

Rudy berharap Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa secara damai antarwarga. Dengan begitu, tidak semua persoalan harus dibawa ke jalur hukum formal.

Para paralegal ini akan dipilih oleh pejabat desa, tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan hukum. “Bisa saja lulusan SMA yang memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi,” ungkapnya.

Terkait insentif, Kanwil Kemenkum Riau sedang berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar alokasi dana desa bisa digunakan untuk honor paralegal. Selain itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga didorong mengalokasikan bantuan melalui APBD.

“Posbankum menjadi akses nyata masyarakat untuk memperoleh access to justice ketika menghadapi masalah hukum. Layanan ini sepenuhnya gratis,” tegas Rudy. ***