RENGAT,GORIAU.COM - Setelah molor hingga satu jam, sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) akhir tahun 2014 dan LKPj Akhir Masa Jabatan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (12/6/2015) akhirnya gagal dilaksanakan DPRD Inhu.

Penundaan sidang paripurna itu diduga karena tidak hadiri langsung oleh Bupati Inhu H Yopi Arianto, melainkan hanya dihadiri Plt Sekda Agusrianto SH.

"Ini merupakan agenda penting daerah yang seharusnya dihadiri langsung oleh Bupati Inhu. Yang punya LKPj itu bupati, bukan Plt Sekda", ujar Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori kepada wartawan, Jumat (12/6/2015) di kantor DPRD Inhu.

Dengan demikian sebut Adila, pihaknya memberi kesempatan kepada Bupati Inhu untuk dapat hadir dalam paripurna dua LKPJ tersebut, sehingga paripurna LKPj ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita akan tunda sampai batas waktu yang ditentukan. Karena, seyogyanya Bupati Inhu hadir dalam paripurna itu, mengingat LKPJ ini merupakan LKPJ akhir masa jabatan", tegas Adila.

Dalam pada itu, anggota DPRD Inhu Heber Lubis menyayangkan ketidak hadiran Bupati Inhu H Yopi Arianto dalam paripurna LKPJ akhir masa jabatan dan LKPJ akhir tahun yang digelar DPRD Inhu itu.

"Kami ini kan wakil rakyat, kami hanya ingin menyampaikan terima kasih, bukan menghantam atas hasil 5 tahun Bupati Inhu menjadi kepala daerah di kabupaten ini. Dan kita harus mengakui bahwa 98 persen bagus dan sudah berbuat, tapi gak sempurna seperti harapan rakyat", tukasnya.

Sebagaimana diketahui, paripurna LKPJ akhir masa jabatan dan LKPJ akhir tahun yang digelar DPRD Inhu hanya dihadiri Plt Sekda Inhu H Agusrianto dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhu. Sidang paripurna dua LKPj tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Inhu Adila Ansori.

(jef)