PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - ME (18), yang masih ABG, warga Dusun Slewek, Desa Tambusai Timur dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili pacarnya yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, NS (16) kini hamil lima bulan dan saat ini sudah tidak tinggal di rumah orangtuanya karena malu.

Pihak keluarga korban sebelumnya sudah berusaha melakukan jalan damai dengan mendatangi keluarga ME untuk meminta pertanggung jawaban. Bukan jawaban yang diinginkan yang didapat, keluarga NS malah ditantang oleh keluarga ME, untuk melaporkan ke polisi.

Merasa tidak senang dan merasa diremehkan oleh keluarga ME, akhirnya orang tua korban yakni ES melaporkan kejadian itu Polres Rohul Senin lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Rohul AKP Rachmat Muchamat Salihi, SIK membenarkan ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ME.

"Kita sudah menerima laporannya kemarin (Senin), saat ini masih dalam proses penyelidikan di Unit KPA,'' kata AKP Rachmat menerangkan bahwa pelapor adalah orang tua korban, Kamis (11/6/2015).

Menurut AKP Rachmat, jika ME terbukti melakukan tindakan asusila atau pencabulan, maka akan dijerat dengan dakwaan pencabulan anak dibawah umur. "Kita masih menunggu penyelidikan laporan dari unit KPA, dan saat ini tim sudah bergerak untuk mencari ME sebagai tersangka, kita juga akan memanggil orang tua tersangka, karena dalam laporannya mereka berstatus terlapor atau yang dilaporkan oleh keluarga korban,'' pungkasnya. (dnl)