JAKARTA - Fakta mencengangkan mengemuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim resmi menyatakan Bos PT Blueray Cargo, John Field secara sah memberikan uang senilai total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Jumat (10/7/2026).

Pemberian dana pelicin bernilai fantastis ini masuk dalam dokumen putusan hukum untuk John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, serta ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri.

Identifikasi Para Penerima Suap

Demi mengamankan operasinya, John Field memberikan sandi operasional kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai. Kode BC1 diperuntukkan bagi Djaka Budhi, sedangkan BC2 disematkan untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026. Sementara itu, Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea Cukai atau Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono berstatus BC3, dan Subdit Intelijen atau bagian Intelijen dipanggil BC4.

Sinkronisasi keterangan saksi dan bukti fisik ditegaskan oleh Hakim Anggota, Nofalinda Arianti.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," sebut Nofalinda Arianti.

Tujuh Fase Pembayaran dalam Dolar Singapura

Uang tunai tersebut mengalir sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, yang seluruhnya menggunakan pecahan dolar Singapura (SGD). Djaka Budhi tercatat menerima total Rp 21 Miliar.

"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000. Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," ujar hakim membeberkan setoran awal.

Memasuki September 2025, uang yang dikucurkan mencapai Rp8,95 miliar (SGD) dengan pembagian: BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp1 miliar, dan BC4 bagian Intelijen sebesar Rp1,25 miliar.

"Pemberian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intelijen atau Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," lanjut hakim.

Dana stabil diserahkan pada November dan Desember 2025 sebesar masing-masing Rp8,9 miliar, di mana Djaka Budhi mendapatkan Rp3 miliar, Rizal Rp2 miliar, Sisprian sebesar Rp1 miliar, dan Subdit Intelijen sebesar Rp1,25 miliar tiap bulannya.

"Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," tutup hakim soal rincian uang.

Penyalahgunaan Wewenang dalam Rapat Terselubung

Bukti pengadilan juga merekam pertemuan antara Djaka Budhi dan 10 bos perusahaan kargo yang diundang pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Tamu-tamu ini merupakan importir daftar Import Border Targeting (IBT), pemain high risk commodities yang membukukan volume cukup besar dan memiliki tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan," papar hakim.

Kegiatan itu dinilai menyalahi prosedur birokrasi dan menggunakan sumber pendanaan yang dipertanyakan.

"Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas sangat jelas dan terang pertemuan-pertemuan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengadakan pertemuan yang tidak resmi, dengan para pengusaha-pengusaha cargo kepabeanan dan cukai di luar kantor, tanpa sepengetahuan kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. Di mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di DOKPPN dalam DIPA, apalagi kegiatan tersebut diadakan dari dana yang diperoleh dari pengumpulan dana penerimaan-penerimaan eksternal Bea Cukai. Dana yang diperoleh tidak resmi," jelas hakim.

"Hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan apalagi perusahaan-perusahaan yang diundang tersebut termasuk pihak eksternal yang memberikan dana kepada Bea Cukai. Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tuturnya dengan tegas.

Ketok Palu Majelis Hakim

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rincian vonisnya meliputi:

  • John Field: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.***