PEKANBARU - Majelis Hakim Abdul Azis SH dan Sorta SH, Rabu (6/9/2017) siang, melakukan pengecekan terhadap lahan seluas 3.779 M2 yang terdapat di Jalan Soekarno Hatta (Seberang Hotel Grand Suka, red), Pekanbaru Provinsi Riau, yang kini tengah bersengketa.

Hadir selaku penggugat, pihak Yayasan Abdi Bersama, yakni H Yafisham sebagai bendahara serta anggota yayasan, didampingi kuasa hukum M Irwan dan Syarifuddin. Dalam perkara ini, pihak yayasan mendapat hibah atas lahan tersebut dari Lie Tiong Seng pada 1995 silam.

Masalah pun kemudian muncul setelah tanah itu dijual. Menurut kuasa hukum pihak yayasan, lahan tersebut diduga dijual oleh ahli waris dari Lie Tiong Seng kepada pihak ketiga pada 2014 lalu.

Dalam agenda ini juga hadir sejumlah pihak tergugat, ahli waris serta Badan Pertanahan Negara (BPN). Dihadapan majelis hakim dan pihak tergugat, Irwan menunjukkan bukti-bukti luasan tanah yang dihibahkan itu, dengan diperkuat dengan akta hibah Nomor 103/22/B.Raya/1995.

Informasinya, lahan tersebut diduga dijual kepada pihak ketiga dengan luasan 1.891 M2, serta sebagian lainnya seluas 1.888 M2 diturun wariskan ke ahli waris diduga tanpa diketahui oleh badan pengurus yayasan. Ini lah yang kemudian berujung pada sengketa.

"Padahal saat lahan hibah itu dijual, yayasan masih ada. Di lahan tersebut juga sudah dibangun pondasi (sekitar tahun 1996, red)," ungkapnya. Atas dasar inilah Irwan mendampingi kliennya selaku pengurus yayasan mengajukan gugatan.

Sebelum ini, pihaknya juga sudah mediasi oleh Ombudsman perwakilan Riau. Lantaran tak selesai dan sekaligus untuk menjaga aset yayasan, maka digugatlah kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pantauan GoRiau.com, lahan itu terdapat bangunan bengkel, serta sebagian lagi masih berupa semak. Setelah tinjauan dilakukan, hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan. ***