PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung menjadi 'bulan-bulanan' publik. Siapa yang salah dan benar dalam kasus ini, masih sangat membingungkan. Namun yang jelas, kasus ini telah menarik perhatian dunia. demikian ungkapan Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (FKK Hulu Migas).

"Hal ini karena kasus ini telah masuk ke dalam ranah hukum pidana," Ketua FKK Hulu Migas, Joang Laksanto dalam surat elektroniknya, Senin (6/5/2013).

Joang mengatakan, kasus ini juga menarik perhatian industri secara umum dan para pekerja migas khususnya karena menyangkut kepastian penerapan hukum kontrak bisnis dan penegakan hukum.

Pihaknya sangat berharap profesionalisme perangkat hukum dan peradilan yang menangani kasus ini juga terjaga.

"Kami sangat prihatin bahwa kasus proyek bioremediasi yang dihadapi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang merupakan program pengelolaan lingkungan yang telah memiliki aturan khusus, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128/2003, telah menyebabkan rekan-rekan karyawan dan kontraktor CPI terancam hukuman penjara dengan tuduhan korupsi," katanya.

Dia mengatakan, kegiatan industri hulu migas dijalankan oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS) berlandaskan pada 'production sharing contract (PSC)' yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia.

PSC merupakan kontrak bisnis antara pemerintah Indonesia dan pihak swasta yang berada dalam ranah hukum perdata.

Sebagai kontrak bisnis, demikian Joang, PSC berlaku seperti undang-undang bagi kedua pihak yang berkontrak.

"Dengan demikian, bila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum perdata," katanya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih mempercayai sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk menilai kasus ini dan fakta-fakta persidangan secara adil dan obyektif.

"Menjadi harapan semua pihak, kasus dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berlarut-larut," katanya.

Dia mengatakan, FKK Hulu Migas adalah wadah praktisi kehumasan di sektor industri hulu migas yang memiliki komitmen untuk senantiasa mensosialisasikan kegiatan industri hulu migas secara berkesinambungan kepada para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.(fzr)