PADANG ARO - KPU Solok Selatan menghadirkan delapan saksi untuk sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa(2/2/2016). Namun demikian ketua KPU Solsel enggan menyebutkan nama-nama saksi tersebut dengan alasan keamanan yang bersangkutan.

Ketua KPU Solsel, Isyuliardi mengatakan, saksi tersebut berassal dari sekretariat KPU Solsel, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sangir, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). " Saksi KPPS-nya tentu mereka yang bertugas di TPS yang didalilkan pemohon. Tidak Usalah sebutkan namanya, karena belum sidang, demi keamanan," kata Is.

Sesuai gugatan pemohon, keterangan disampaikan para saksi KPU nanti akan meluruskan tentang proses pembegian C6 (surat pemberitahuan pemilih) yang diduga pemohon tidak sampai kemasyarakat.

Kata Is, menurut pemohon banyak pemilih yang akan memilih pasangan calon bupati (pemohon), Khairunnas-Edi Susanto, namun tidak dapat undangan memilih. Sehingga mereka dirugikan sekitar 833 suara dan kalah.

"Ada 17 TPS yang mereka dalilkan merupakan basisnya, terletak didua kecamatan. Total suara yang diklaim seharusnya memilih mereka 833," kata Is.

Jika dijumlahkan dengan perolehan suara mereka pada pilkada 9 desember lalu memang akan melewati perolehan suara paslon terpilh Muzni Zakaria-Abdul Rahman."Sebab selisih suara kedua paslon cuma 501. Tapi tidak akan seemudah itu, sebab C6 sifatnya cuma pemberitahuan. Kalau tidak dapat C6 masyarakat dapat menggunakan hak pilih dengan KTP, KK dan paspor," kata Is.

Kuasa Hukum KPU Solsel, Hanky Mustav Sabarta mengatakan, kalau soal C6 yang tidak dibagikan penyelenggara terhadap pemilih dijadikan pokok perkara, maka gugatan pemohon tidaklah berdasrkan hukum.

sebab dalam UU Pilkada 2015, dan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemunggutan Suara menerangkan masyarakatyang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak dapat pemberitahuan memilih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menunjukan KTP, KK atau paspor kepada petugas TPS.

"Jadi C6 tidak dapat dijadikan alasan bagi seorang tidak ikut memilih, karena C6 sifatnya bukan undangan, tapi pemeritahuan," kata Hanky.

Dia juga mengatakan terkait bukti dihadirkan pemohon berupa sura pernyataan dari 833 warga yang tidak mendapat C6, dan menyatakan memilih paslon Khairunnas-Edi Susanto dinilai sudah melanggar Azaz luber dalam pemilu. Kemudian itu juga dikatakan sebagai moilisasi massa untuk memilih satu pasangan calon." menurut kami itu merupakan pelanggaran Undang-undang pilkada," ujarnya.

Untuk itu, kata Hanky, tuntutan diadakan pemunggutan suara ulang (PSU) yang dimohonkan pemohon tidak bisa dibenarkan. apalagi MK diminta untuk memenangkan pasangan Khairunnas-Edi Susanto, juga tuntutan yang tidak masuk akal.

Kuasa Hukum Pemohon, Virza Benzani tidak bisa dihubungi.

Informasi dirangkum, saksi dari masing - masing pihak dibatasi hakim MK. Baik pemohon, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan, hanya boleh menghadirkan lima saksi.

"Kita bawa delapan saksi tapi yang akan masuk kedalam ruangan sidan mungkin hanya lima orang, sebab hakim dari awal sudah membatasinya, " kata Ketua KPU Solsel, Isyuliardi.

Seperti diketahui, berdasarkan hitungan KPU, perolehan suara paslon bupati Solsel nomor urut 1 H. Muzni Zakaria dan H. Adul Rahman 37.764 suara (50,33%). Sedangkan paslon nomor urut 2 H. Khairunnas dan Edi Susanto memperoleh 37.263 suara (49,67%). (Humas)