
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal besar penyelundupan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024 yang menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Skandal ini menyeret nama-nama besar dari lintas instansi. Dari unsur pemerintah, penyidik menjerat Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai berinisial FJR, Kasubdit di Kementerian Perindustrian berinisial LHB, serta Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru berinisial MZ.
Sementara dari pihak swasta, delapan direktur perusahaan besar turut menyandang status tersangka, di antaranya ES (PT SMP), FLX (PT AP), hingga VNR (PT Surya Inti Primakarya).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol untuk mengelabui aturan pembatasan ekspor CPO yang saat itu sedang diperketat guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan klasifikasi barang.
“Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau limbah sawit agar bisa lolos ke luar negeri tanpa mengikuti aturan ekspor CPO yang ketat,” jelas Syarief.
Tindakan manipulasi ini dianggap telah mengkhianati kebijakan pemerintah dan merugikan perekonomian negara secara signifikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.***