JAKARTA - Dua pemuda, Jaya Permana dan Syahbandi diamankan Tim Vipers Polres Tangsel lantaran memperkosa gadis di bawah umur.

Korban berinisial NMY (16) yang masih duduk di kelas 3 SMP ini awalnya berkenalan dengan Jaya Permana melalui media sosial. Sudah satu tahun lebih berkenalan, dan termakan rayuan jahat, akhirnya korban dan tersangka berpacaran.

Malapetaka datang, pada Minggu (16/7). Ketika korban diajak jalan tersangka Jaya berkeliling bersama dengan Syahbandi. Namun tak disangka, Jaya malah mengajak korban ke sebuah gubuk di Reni Jaya, Pamulang, Kota Tangsel.

"Di gubuk tersebut, korban mulai dipaksa dan dirayu untuk berhubungan layaknya suami istri. Jaya menjadi orang pertama yang menyetubuhi korban. Setelah itu, baru Syahbandi yang melakukan persetubuhan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (16/7).

Lanjutnya, tersangka tidak terpengaruh minuman beralkohol dalam menjalankan aksi bejatnya. Tertangkapnya, Jaya dan Syahbandi bermula dari kecurigaan kakak korban yang melihat gelagat aneh setelah kejadian tersebut.

"Setelah kejadian kakak korban curiga ada perubahan perilaku adiknya. Seperti banyak diam dan menyendiri. Ketika dipaksa untuk cerita, mulailah korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita tersebut, kakak korban langsung melaporkan perbuatan Jaya dan Syahbandi ke Polres Tangsel," paparnya.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan layaknya suami istri baru pertama dilakukannya. Atas perbuatannya ini, Jaya dan Syahbandi dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara," tegas Ferdy.

Jaya ketika ditanya awak media kenapa tega berbagi kepuasaan tubuh sang pacar yang sudah dikenalnya satu tahun lamanya, dirinya hanya menjawab santai.

"Biasa ajah, iyah mau berbagi," ucap Jaya tanpa ada raut wajah penyesalan atas perbuatannya.***