JAKARTA, GORIAU.COM - KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan. Annas diduga menerima uang suap Rp2 miliar dari pengusaha sawit Gulat Manurung.

Ternyata, saat melakukan penangkapan, KPK juga menemukan uang lain dari pecahan dollar Amerika. Uang yang ditemukan sejumlah USD ‎300 ribu.

"Jadi saat dilakukan pukul 17.00 WIB di kediaman AM di Cibubur, ada uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, selain itu ada juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar USD 300 ribu‎," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

Menurut Bambang, berdasar pengakuan Gulat Manurung, uang itu tak terkait penyuapan terhadap Annas Maamun. Namun KPK tak percaya begitu saja.

"Tapi menurut GM uang itu miliknya sendiri, tak terkait penyuapan. Tapi kita akan mendalami," jelas Bambang.

"Karena kita juga menemukan ada kertas yang berisi daftar proyek di Riau. Kita akan lihat apa ada kaitannya," imbuhnya.

Uang Rp2 miliar diberikan Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Lahan hutan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau‎.

"Luas lahan yang diurus ada 140 hektar," tegas Bambang.

Annas Maamun dan Gulat Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka. Annas dijerat dengan pasal penerima suap, sedangkan Gulat dijerat dalam kapasitas sebagai pemberi suap.***